Dumping Bisa Disalahgunakan untuk Proteksi Industri yang Tidak Efisien
Berita

Dumping Bisa Disalahgunakan untuk Proteksi Industri yang Tidak Efisien

Tuduhan adanya praktek dumping ternyata sering digunakan oleh perusahaan-perusahaan dalam negeri yang tidak efisien. Lagi pula praktek dumping tidak selalu merugikan pengusaha dan konsumen. Bagaimana jika konsumen merasa diuntungkan dengan praktek dumping?

Leo/APr
Bacaan 2 Menit
Dumping Bisa Disalahgunakan untuk Proteksi Industri yang Tidak Efisien
Hukumonline

Praktek dumping merupakan salah satu praktek dagang tidak sehat yang dilakukan oleh negara eksportir, sehingga mengakibatkan kerugian (injury) bagi dunia usaha dan industri di suatu negara. Suatu barang diduga sebagai barang dumping apabila harga ekspor  produk tersebut lebih rendah dari harga jual produk tersebut di dalam negeri.

Suatu barang baru dikatakan barang dumping apabila memenuhi tiga unsur, yaitu dumping, kerugian (injury), dan adanya hubungan timbal balik antara dumping dan kerugian (causal link)

Larangan praktek dumping merupakan salah satu ketentuan yang termaktub dalam aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Mengingat Indonesia adalah salah satu negara yang telah meratifikasi WTO, Indonesia juga telah membuat serangkaian peraturan yang mengatur mengenai praktek dumping.

Sejak tahun 1996 sampai sekarang, berdasarkan data dari Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), Indonesia telah menerima lebih dari  90 tuduhan antidumping untuk produk-produk, di antaranya baja, tekstil, sepeda, ban, dan semen. Sebaliknya, Indonesia hanya melaporkan tuduhan adanya dumping sebanyak 17 kasus ke negara lain. Hasilnya, 1 kasus dikenakan bea masuk anti dumping

Lebih murah

Menurut Agus Brotosusilo, seorang pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dalam suatu diskusi panel mengenai praktek dumping yang berlangsung di Jakarta (14/12), praktek dumping tidak selalu merugikan dunia usaha apabila pengertian dunia usaha diperluas. Alasannya, tidak hanya dunianya pengusaha, tapi konsumen juga dimasukkan. Agus melihat, dumping bagaikan dua sisi mata uang.

"Kalau di mata pengusaha itu merugikan, mungkin bagi konsumen barang-barang dumping tersebut justru menguntungkan. Di Australia, ada protes dari konsumen akibat pengusaha-pengusaha di sana berencana menggugat perusahaan-perusahaan Indonesia yang melakukan dumping. Karena bagi konsumen, barang dumping tersebut justru lebih murah dan berkualitas," ungkap Agus

Menurut Agus, suatu saat dumping bisa melindungi dari praktek bisnis yang curang, tapi bisa juga dipakai untuk melakukan praktek bisnis curang. Ia mencontohkan bahwa  di Amerika pada awal kelahirannya peraturan antidumping memang berfungsi untuk mencegah praktek bisnis curang. Namun dalam perkembangannya, peraturan antidumping Amerika diterapkan justru untuk melindungi praktek bisnis curang yang dilakukan oleh warganegaranya.

Tags: