Pengumuman Pelanggar HAM Diundur
Berita

Pengumuman Pelanggar HAM Diundur

Jakarta, hukumonline. Aktor-aktor pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) di Timor Timur pasca jajak pendapat seharusnya diumumkan hari ini. Namun pengumuman itu diundur pekan depan.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pengumuman Pelanggar HAM Diundur
Hukumonline

Adalah Jaksa Agung Marzuki Darusman sendiri yang menyatakan akan mengumumkan nama-nama pelanggar HAM di Timor Timur. Pada pekan lalu, Marzuki menyatakan: "Pada minggu depan, mungkin pada hari Rabu dan Kamis (23-24/8), nama-nama tersangka kasus pelanggaran HAM di Tim-Tim sudah dapat disebutkan."

Saat itu Marzuki juga menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan dengan tim pakar sudah pada kesimpulan, termasuk aktor-aktor yang terlibat dalam pelanggaran HAM di Tim Tim. "Nama-nama tersebut adalah sekitar nama-nama yang pernah disebutkan oleh KPP HAM."

Namun ternyata pada Rabu (23/8), Marzuki tidak jadi mengumumkan nama-nama pelanggar HAM di Timor Timur. Ia berjanji lagi, pengumuman akan dilakukan pada minggu depan karena untuk lebih mematangkan hasil-hasil yang sudah didapat dari tim pakar dan tim penyidik.

Prinsip retroaktif

Jaksa Agung Marzuki Darusman menyatakan, perkembangan penyidikan kasus pelanggaran HAM di Timor-Timur masih dalam pendalaman, khususnya terhadap tiga hal. Pertama, dasar hukum penyidikan lebih lanjut khususnya berkaitan dengan pasal 28 I ayat (1) amandemen kedua UUD 1945 tentang prinsip non retroaktif.

Namun menurut Marzuki, Pasal 28 I hanya dikenakan terhadap peristiwa yang akan datang. Sementara untuk pelanggaran HAM di Timor-Timur tidak dikenakan dengan pasal ini. Artinya, pasal ini mengecualikan penyidikan pelanggaran2 yang terjadi pada masa lalu dan yang sedang disidik sekarang.

Saat ini, tim penyidik pelanggaran HAM dan tim pakar sedang membahas daftar tersangka. Selain itu kedua tim tengah mendapatkan suatu kesimpulan atas dasar hukum yang dipergunakan untuk mempersalahkan mereka yang telah melakukan pelanggaran HAM di Timor-Timur.

Tim juga membahas, masih adanya anggapan bahwa Perpu No. 1 tahun 1999 tidak dapat digunakan lagi sebagai dasar penyidikan lebih lanjut kasus pelanggaran HAM di Timor Timur.

Tim pakar yang sudah menyelesaikan hasil kerjanya pada hari selasa (22/08). Sementara tim penyidik telah selesai melakukan pembahasan pada Rabu (23/08). Kedua tim akan membahas bersama hasil-hasil yang telah diperoleh.

Pembahasan ini terutama berkaitan dengan daftar nama-nama tersangka yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Timor-Timur pasca jajak pendapat. Nama-nama itu terdiri dari mereka yang nyata-nyata melakukan dan mereka yang membiarkan pelanggaran HAM di Timor-Timur itu terjadi.

Pengambil kebijakan

Marzuki menegaskan bahwa nama-nama tersebut tidak jauh berbeda dengan apa yang telah direkomendasikan oleh KPP HAM yang jumlahnya lebih dari 30 orang. Mereka bukan saja pelaku-pelaku di lapangan, melainkan juga pelaku pengambil kebijakan. Termasuk dalam pengambil kebijakan ini adalah militer, sipil (dalam hal ini Pemda Tim-Tim dulu), dan milisi pro integrasi.

Marzuki juga mengatakan bahwa sampai saat ini, dasar penyidikan masih menggunakan Perpu Nomor 1 Tahun 1999. "Perpu ini belum dicabut sampai dengan Undang-Undang pengadilan HAM yang baru diundangkan."

Penundaan pengumuman nama-nama pelanggar HAM di Timor Timur pada minggu depan untuk lebih mematangkan hasil-hasil yang sudah didapat dari tim pakar dan tim penyidik.

Menurut Marzuki, tim pakar hanya berfungsi memberikan masukan kepada tim penyidik. "Mereka bersifat otonom dan bukan pembenar. Namun, mereka hanya memberikan pertimbangan yang bersifat kepakaran, khususnya berkaitan dengan masalah hukumnya."

Tim pakar terdiri dari 15 orang yang dibentuk bersamaan dengan dibentuknya tim penyidik pelanggaran HAM di Timor-Timur yang diketuai oleh Sri Soemantri dengan sekretaris Adreanus Meliala, dan anggota antara lain Prof. Priyatna, HA Dillon, dan A.Y. Day. Sementara ketua tim penyidik pelanggaran HAM di Tim-Tim dari Kejaksaan Agung adalah Rahman, SH, Jaksa Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

Masyarakat tentu berharap pada pekan depan tidak ada lagi pengunduran pengumuman dengan alasan-alasan lain. Apalagi jika sampai ada negoisasi terhadap aktor-aktor kunci pelanggaran HAM di Timor-Timur.

 

 

Tags: