Keterangan tersebut disampaikan oleh Hakim Ketua Majelis yang memeriksa perkara Soeharto, Lalu Mariyun, SH. Penegasan Lalu ini setelah memimpin sidang perkara Yanatera dengan terdakwa Sapuan. "Mungkin saja nanti permohonan Jaksa Penuntut Umum itu (pembentukan tim dokter independen, Red) kami kabulkan dan realisasinya setelah 16 September 2000," tegas Lalu.
Lalu menambahkan bahwa timnya sudah banyak mendapat masukan dari para pakar, pengamat, maupun masyarakat luas mengenai rencana pembentukan tim dokter independen tersebut.
Tim dokter independen yang akan ditunjuk kemungkinan berasal dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ataupun dari fakultas-fakultas kedokteran beberapa universitas negeri. "Bisa saja nanti dari organisasi IDI dengan menunjuk orang-orang yang pakar di bidang kedokteran, ataupun mungkin bisa terdiri dari tim yang berasal dari FK-UI, FK-UGM, atau FK-Unair," ungkap Lalu.
Penunjukan tim dokter independen dari IDI atau universitas tersebut dimaksudkan agar hasilnya dapat diterima oleh semua kalangan masyarakat.
131 saksi
Berkaitan dengan ketidakhadiran Soeharto pada Kamis (31/08), Lalu menegaskan bahwa yang bersangkutan sakit dengan disertai surat dokter. Pada persidangan 14 September 2000 nanti majelis hakim akan memeriksa kembali, termasuk mengenai keterangan sakitnya Soeharto.
"Kami mengharapkan agar yang bersangkutan (Soeharto, Red) hadir di sidang, tapi kita jangan terlalu berandai-andai terhadap sesuatu yang masih belum tentu terjadi. Tapi kita optimis bahwa sidang dapat berjalan baik," ujar Lalu yakin.
Sementara itu, Yushar yahya, Kaspuspenkum Kejaksaan Agung, mengatakan bahwa untuk pemeriksaan Soeharto, akan diperiksa 131 saksi. Dari saksi-saksi tersebut di antaranya saksi-saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saksi-saksi ahli tersebut akan memeriksa setiap laporan keuangan yayasan yang dikelola Soeharto.