Pemerintah Segera Ajukan Kembali RUU Pajak ke DPR
Berita

Pemerintah Segera Ajukan Kembali RUU Pajak ke DPR

Jakarta, hukumonline. Setelah disahkannya lima undang-undang (UU) bidang perpajakan, kini pemerintah sedang menyiapkan satu rancangan undang-undang (RUU) perpajakan lainnya. Kali ini RUU tersebut erat kaitannya dengan rencana pelaksanaan otonomi daerah pada awal 2001 nanti.

Ari/Bam
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Segera Ajukan Kembali RUU Pajak ke DPR
Hukumonline

Komitmen penerapan otonomi daerah, sebagai konsekuensi UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, memaksa pemerintah untuk segera menyiapkan berbagai perangkat penunjangnya. Belum lagi terhadap komitmen penerapan UU Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Komitmen itu di antaranya dengan menyiapkan perangkat peraturan perundang-undangan yang mendukung komitmen tadi. Selain itu, juga dengan melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang dianggap tidak sejalan dengan kedua UU itu.

Berkaitan dengan itu, pemerintah dalam hal ini Departeman Keuangan (Depkeu) telah menyelesaikan RUU mengenai perubahan atas UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

RUU itu, menurut rencana, akan segera diserahkan kepada DPR dalam waktu dekat. "Kira-kira sebelum akhir tahun lah," ujar Machfud Sidik, Direktur Jendral Pajak Departemen Keuangan. Keterangan itu disampaikan Machfud usai menghadiri seminar hasil penelitian tentang Pola Korupsi pada Sektor Layanan Publik di Indonesia .

Kewenangan pemda

Dalam RUU mengenai perubahan UU No. 18 Tahun 1997 itu ada beberapa hal yang akan disempurnakan. Penyempurnaan itu dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan manuver dalam menggali sumber keuangan di daerahnya. Dengan demikian diharapkan pendapatan asli masing-masing daerah dapat dioptimalkan.

Penyempurnaan itu termasuk pengesahan peraturan daerah (perda) yang sebelumnya harus mendapat pengesahan dari Departemen Dalam Negeri terlebih dahulu. Dengan adanya perubahan UU No. 18 tahun 1999 nanti, perda, khususnya yang berkaitan dangan pajak daerah dan retribusi daerah dapat langsung berlaku dan dilaksanakan oleh pemda.

Machfud menjelaskan, dalam RUU perubahan UU No. 18 Tahun 1997 tersebut, diatur mengenai beberapa jenis retribusi yang dapat dipungut oleh pemda. Bahkan, diatur pula penambahan jenis-jenis pajak baru yang masuk dalam pajak daerah, di samping kewenangan pemda untuk dapat mengatur tarif pajak tersebut. Kewenangan yang diberikan kepada pemda itu, menurut Machfud, dimaksudkan untuk lebih memberikan diskresi kepada pemda.

Tags: