Perlu Dibentuk Komisi Penyelidik Tingkah Laku Hakim
Berita

Perlu Dibentuk Komisi Penyelidik Tingkah Laku Hakim

Jakarta, hukumonline. Penyelesaian kasus KKN mantan Presiden Soeharto sebenarnya bukan sekadar penyelesaian biasa, tapi merupakan suatu proses rekonsiliasi yang sangat kompleks. Karena itu, inabsentia (mengadili tanpa kehadiran terdakwa) harus dilihat dalam konteks yang lebih luas. Sebab, bila kejahatan yang bersifat kompleks itu dapat diungkap, kroni-kroni yang lain akan dapat diungkap pula.

Ari/Rfl
Bacaan 2 Menit
Perlu Dibentuk Komisi Penyelidik Tingkah Laku Hakim
Hukumonline

Menurut Muladi, dengan ditolaknya kasus Soeharto oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, tak berarti kasus tersebut ditutup sama sekali. Ada kemungkinan dibuka kembali bila ada perkembangan kesehatan Soeharto. Atau, pengadilan tinggi memutuskan untuk membukanya kembali.

Sementara itu, Bagir Manan justru mengajukan pertanyaan sehubungan dengan keputusan hakim. "Apakah  secara umum hakim kita jelek dalam membuat keputusan atau tingkah lakunya yang jelek?"

Bagir melihat tiga aspek yang dapat dikemukakan untuk menjawab pertanyaan itu, yaitu berkaitan dengan integritas hakim, berkaitan dengan kemampuan  atau kapasitas intelektualnya, dan terakhir berkaitan dengan tatakerja hakim tersebut.

Untuk itu Bagir mengusulkan agar dibuat suatu tim khusus untuk mengadakan penyelidikan mengenai tingkah laku hakim.  Tim itu disebut Bagir sebagai Judicial Commission. Anggotanya komisi itu tidak dari MA, tapi dari anggota masyarakat yang memiliki integritas dan mau membantu MA.

Potong jalur

Menanggapi usulan Bagir, Toton Suprapto mengatakan bahwa ide mengenai Judicial Commission sebetulnya sudah tercantum dalam UU No. 35 Tahun 1999, yang merupakan realisasi dari Tap MPR No. X/MPR/1998 mengenai Pemisahan Secara Tegas Fungsi Legislatif dan Yudikatif.  "Jadi, bukan (sekadar) ide, tapi memang sudah ada walau belum dibentuk," ujarnya.

Toton sendiri setuju dibetuknya komisi tersebut. Alasannya, diperlukan suatu penyeimbang bagi kekuasaan kehakiman yang bebas dan merdeka dari kekuasaan lainnya . Sebab, menurutnya, dalam suatu kekusasaan yang bebas dan merdeka dari kekuasaan lainnya terkandung potential danger yang menjurus kepada abuse of power.

Mengenai tumpukan perkara yang ada di MA, Bagir mengusulkan beberapa cara untuk mengatasinya. Pertama, melakukan potong jalur, yaitu memisahkan perkara baru dengan perkara lama. Dengan begitu, perkara-perkara yang baru masuk tak perlu antre terlalu jauh di belakang perkara lama sehingga berangsur-angsur tumpukan perkara lama akan berkurang.

Tags: