Sidang Pande Lubis Ditunda Lagi
Berita

Sidang Pande Lubis Ditunda Lagi

Jakarta, hukumonline. Majelis hakim kadang bisa lunak juga terhadap terdakwa. Dengan alasan tidak enak badan, Pande N. Lubis minta sidang kasusnya ditunda. Sudah tahu sakit sebelumnya, kok tidak segera diobati.

Tri/Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Sidang Pande Lubis Ditunda Lagi
Hukumonline

Pande tidak menyebut dirinya sakit, tetapi tidak enak badan. Toh, majelis hakim meluluskan permohonan terdakwa Pande dan tidak menggubris permohonan jaksa. Untuk sekian kalinya, sidang tindak pidana korupsi kasus Bank Bali dengan terdakwa Pande N. Lubis ditunda oleh majelis hakim.

Rencananya, agenda sidang pada Senin (9/10) ini  adalah pembacaan requisitoir (tuntutan) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, belum lagi requisitoir dibacakan, ketua majelis hakim menyatakan bahwa sidang ditunda sampai hari Rabu depan (11/10).

Penundaan sidang kali ini dengan alasan terdakwa tidak enak badan. Seperti biasa pada setiap permulaan persidangan, ketua majelis hakim menanyakan terlebih dahulu kepada terdakwa, apakah terdakwa cukup sehat untuk meneruskan persidangan. "Saya merasa tidak enak badan. Dada saya  terasa sesak sejak Sabtu kemarin. Saya mohon sidang ditunda," jawab Pande dengan lirih.

Mendengar keterangan sakit dari terdakwa tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh I Gde Putera Jadnya mengabulkan permintaan terdakwa. Menurut Putra Jadnya, penundaan ini untuk menghormati hak asasi manusia terdakwa. "Hal ini untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam persidangan," ujar Putera dalam pertimbangannya.

Jaksa tidak puas

Dalam persidangan, JPU Tarwohadi, SH mengatakan agar hakim sebelum menunda sidang untuk mempertimbangkan sikap yang diajukan oleh jaksa. Jaksa memohon agar majelis hakim menolak permintan dari terdakwa untuk menunda jalannya persidangan.

Tarwohadi nampaknya tidak puas dengan alasan sakit terdakwa. Ia berpendapat, terdakwa yang mengaku tidak enak badan sejak hari Sabtu, seharusnya sudah pergi ke dokter. "Atau paling tidak hari ini Pande membawa surat dokter, sehingga jelas bagi kami untuk mempertimbangkan alasan kesehatan terdakwa," tegas Tarwohadi.

Tarwohadi menambahkan bahwa acara sidang hari ini hanya mendengarkan requisitoir dari jaksa.  "Terdakwa hanya perlu mendengarkan saja, tidak perlu langsung menanggapinya," jelas Tarwohadi. Penjelasan dari Tarwohadi ini tidak diindahkan oleh hakim. Majelis hakim tetap pada penetapannya untuk menunda jalannya persidangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: