Inul Vs Rhoma dalam Perspektif UU Hak Cipta
Kolom

Inul Vs Rhoma dalam Perspektif UU Hak Cipta

Inul Daratista, 'Sang Bintang' kembali beraksi. Setelah meluncurkan album perdananya yang bertajuk Inul Bergoyang, kini Inul kembali menjadi berita. Pelantun dangdut yang memiliki nama asal Ainul Rokhimah dan sempat diulas dua halaman oleh majalah internasional Times, ini mendapat gelar Ratu Ngebor . Suatu julukan yang diberikan atas gaya goyangnya yang seperti ngebor saat melantunkan tembang. Kini, Sang Ratu menuai protes dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, selaku ketua Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI).

Bacaan 2 Menit
Inul Vs Rhoma dalam Perspektif UU Hak Cipta
Hukumonline

Rhoma protes atas gaya goyang ngebor sang ratu. Ia menilai goyang Inul sensual, erotis, dan bisa merusak moral bangsa (selanjutnya disebut erotis). Bahkan, Raja Dangdut 'mengharamkan' lagunya dinyanyikan oleh sang Ratu Ngebor dan beberapa penyanyi lain yang dianggapnya melantunkan lagu dengan goyangan yang erotis. Konon, larangan tersebut juga berlaku bagi lagu ciptaan anggota PAMMI lainnya (Rhoma dkk.).

 

Tulisan di bawah ini tidak bertendensi pro atau kontra atas goyang ngebor Inul termasuk dalam kategori erotis atau bukan. Tapi, menitikberatkan pada (i) hak pencipta lagu terhadap lagu ciptaannya, (ii) konsekuensi hukum yang ditanggung oleh pelantun tembang apabila melanggar larangannya dalam perspektif Undang-Undang Hak Cipta, dan (iii) otoritas pencipta lagu untuk menafsirkan Erotis atas pelantun lagu yang dilarang menyanyikannnya.

 

Pencipta lagu dan hak cipta

 

Presiden telah mengesahkan UU No. 19/ 2002 tentang Hak Cipta (UU HCB) pada 29 Juli 2002 yang menggantikan UU No.6/1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan UU No.12 / 1997 (UU HCL). Namun, UU HCB itu baru berlaku 12 bulan sejak tanggal diundangkan, yakni tanggal 29 Juli 2003. Dengan demikian, UU Hak Cipta yang sekarang berlaku adalah UU HCL.

 

Perseteruan Inul VS Rhoma dari perspektif hak cipta bertitik tolak dari penafsiran kewenangan pencipta (lagu) atas ciptaannya yang dilantunkan penyanyi. Dalam menembang, tentunya Inul telah menyanyikan lagu yang diciptakan oleh pencipta lagu. Sebab, ciptaan lagu adalah termasuk salah satu obyek ciptaan yang dilindungi, sebagaimana ditetapkan dalam pasal 11 ayat 1 huruf d UU HCL atau pasal 12 ayat 1 huruf d UU HCB. Lantas, seberapa besar kewenangan yang dimiliki pencipta lagu? Untuk menjawabnya, tentu harus mengetahui hak yang melekat pada pencipta, yakni hak cipta.

 

UU HCL pasal 2 ayat 1 mendefinisikan hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan menurut pasal 2 ayat 1 UU HCB,  hak cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Adapun yang dimaksud dengan pengumuman adalah pembacaan, penyuaraan, penyiaran atau penyebaran sesuatu ciptaan, dengan menggunakan alat apapun dan dengan cara sedemikian rupa sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain (pasal 1 angka 4 UU HCL). Sedangkan UU HCB mendefinisikan pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apaun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.

 

Mendasarkan pada definisi tersebut, Inul dalam melantunkan tembang karya Rhoma dkk, termasuk dalam kategori melakukan tindakan pengumuman sebagai mana dimaksud dalam UU Hak Cipta. Dengan demikian, jelas bahwa tindakan Rhoma dkk yang menyatakan bahwa mereka tidak memberikan ijin atas lagu-lagu ciptaan mereka untuk dinyanyikan ole Inul dengan gaya tarian yang erotis adalah dalam batas kewenangan yang diberikan oleh UU Hak Cipta sebagaimana dijelaskan di atas.

Halaman Selanjutnya:
Tags: