Mantan wartawan Warta Kota (WK), Edy Haryadi akhirnya mencabut gugatannya terhadap Jacob Oetama (Direktur PT Kompas Media Nusantara) dan sejumlah petinggi WK di PN Jakarta Pusat, termasuk Dedy Pristiwanto dan Hendry Ch. Bangun, masing-masing Pemred dan Wapemred WK. Edy menggugat lima petinggi WK 15 Juli lalu karena menilai Jacob Cs telah melakukan perbuatan melawan hukum memecat Edy Haryadi sebagai wartawan WK. Saat itu, Edy minta ganti rugi Rp4,3 miliar. Namun menurut Edy, kedua pihak sudah berdamai pada pertengahan Agustus, dan gugatannya sudah dicabut.