Leonard Tanubrata, Terdakwa Korupsi BLBI di BUN di Vonis Bebas
Aktual

Leonard Tanubrata, Terdakwa Korupsi BLBI di BUN di Vonis Bebas

Bacaan 2 Menit
Leonard Tanubrata, Terdakwa Korupsi BLBI di BUN di Vonis Bebas
Hukumonline

Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp6,7 triliun, Leonard Tanubrata, divonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Putusan bebas PT DKI Jakarta ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang sebelumnya telah menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara terhadap Leonard yang kala itu menjabat Presiden Direktur Bank Umum Nasional (BUN). Vonis bebas Leonard ini dijatuhkan PT DKI Jakarta pada 26 Oktober 2003. Sedangkan terhadap kolega Leonard, mantan Wakil Komisaris Utama PT BUN Kaharudin Ongko yang juga menjadi terdakwa kasus korupsi BLBI di BUN, sejauh ini belum ada informasi dari Mahkamah Agung (MA) apakah perkaranya sudah diputus atau belum. Upaya kasasi terhadap Ongko ditempuh pihak jaksa penuntut umum, karena sebelumnya PN Jakarta Pusat telah memvonis bebas Ongko.

Tags: