RS Puri Medika Pecat Karyawannya yang Tertidur Saat Kerja
Utama

RS Puri Medika Pecat Karyawannya yang Tertidur Saat Kerja

Perusahaan menolak untuk memberi pesangon sesuai anjuran mediator karena mengganggap PHK sudah sesuai prosedur, sementara pihak karyawan sebaliknya.

Oleh:
ASh
Bacaan 2 Menit
RS Puri Medika dan seorang perawatnya berseteru <br> di PHI Jakarta. Foto: Sgp
RS Puri Medika dan seorang perawatnya berseteru <br> di PHI Jakarta. Foto: Sgp

Gara-gara tertidur saat jam kerja, seorang karyawan Rumah Sakit (RS) Puri Medika dipecat. Hal itu menimpa Freddy Situmeang, seorang perawat RS yang terletak di bilangan Tanjung Priok itu. Baik pihak RS maupun karyawan, keduanya saling menggugat di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta, Kamis (19/11).

 

Dalam gugatannya, pihak RS Puri Medika - dengan nama PT EI Shaddai Anugerah Abadi - tak terima atas anjuran mediator Disnakertrans DKI Jakarta tertanggal 31 Agustus 2009. Anjurannya,   berisi agar pihak RS memberikan uang pesangon sebesar dua kali ketentuan Pasal 156 UU Ketenagakerjaan. Perusahaan beralasan pekerja telah melakukan kesalahan berat sesuai Peraturan Perusahaan hingga tak berhak atas uang pesangon.

 

Sementara pihak karyawan berdalih bahwa pemecatan atas dirinya tak prosedural. Pasalnya, saat pekerja diberi sanksi surat peringatan 1 (SP-1) serta merta langsung di-PHK dan SP yang pernah dijatuhkan masanya telah berakhir.

 

Kepada hukumonline, Legal and HRD RS Puri Medika, Julius A Hidelilo menjelaskan sebelum mendapat SP-1, Freddy sudah pernah mendapat sanksi SP-1 hingga SP-3 hingga pada akhirnya di-PHK. Pada Mei 2008 dan Juli 2008 Freddy sebelumnya pernah mendapat sanksi SP-1 dan SP- 2 karena sering tak masuk kerja. Lantaran tak ada perbaikan, akhirnya pada 2 September 2008 menjatuhkan SP-3 sekaligus PHK.

 

“Setelah perkara diselesaikan di mediasi Disnakertrans DKI Jakarta, tercapai perdamaian yang dituangkan dalam perjanjian bersama (PB) pada 29 Oktober 2008. Isinya karyawan tak mengulangi kesalahannya, tertib, dan intinya Freddy bekerja seperti biasa karena rasa kemanusiaan, padahal dia salah,” kata Julius.

 

Namun, tiga hari kemudian setelah tanggal perjanjian itu, Freddy tidur di kamar pasien yang seharusnya steril saat jam kerja. Padahal tugas dia sebagai perawat dituntut untuk melayani masyarakat. “Dia tidur bukan satu atau dua jam, tetapi beberapa jam. Bagaimana kalau ada pasien? Saat tidur dengan pulasnya, Freddy difoto oleh direktur RS dengan beberapa Kabag,” ungkapnya. “Artinya dia sudah melanggar PB, padahal PB itu sudah menjadi UU bagi mereka yang membuatnya. Karena itu dilanggar, statusnya kembali dong statusnya SP-3 dan PHK. Menurut PP masa berlaku SP-3 selama 9 bulan, ini baru tiga bulan sudah melanggar PB.” 

Halaman Selanjutnya:
Tags: