RPP Lembaga Penyiaran Publik, Bentuk Kepanikan Pemerintah
Utama

RPP Lembaga Penyiaran Publik, Bentuk Kepanikan Pemerintah

Nuansa intervensi pemerintah terhadap lembaga penyiaran publik sangat kental. Salah satunya dengan ide menggabungkan TVRI dan RRI serta pembentukkan Dewan Pengawas berdasarkan persetujuan Menkominfo.

Sam/IHW
Bacaan 2 Menit
Organisasi masyarakat sipil menolak rencana penggabungan <br> TVRI dan RRI. Foto: Sgp
Organisasi masyarakat sipil menolak rencana penggabungan <br> TVRI dan RRI. Foto: Sgp

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Lembaga Penyiaran Publik (LPP). Kritik dan penolakan terhadap RPP ini mengalir deras dari kalangan masyarakat. Penolakan dan kritikan tersebut dikarenakan isi dari RPP yang sedang dibuat mengancam keberadaan TVRI dan RRI sebagai lembaga penyiaran publik.

 

Dalam bab dua RPP, pada pasal 2 butir a, menegaskan bahwa TVRI dan RRI akan digabungkan menjadi satu dengan nama LPP Radio Televisi Republik Indonesia (RTRI). Selain itu, pada bab ketiga, tegas dinyatakan tentang pembubaran TVRI dan RRI.

 

Agus Sudibyo dari Yayasan Sains Estetika dan Teknologi (SET) adalah salah satu yang menolak RPP ini. Ia berpendapat, RPP yang dibuat ini merupakan ancaman terhadap eksistensi lembaga penyiaran publik yang dibutuhkan di era dominasi penyiaran komersil. "Pembubaran TVRI dan RRI adalah langkah mundur. Alih-alih menyelesaikan problem kualitas lembaga penyiaran publik, tetapi justru mengembalikan fungsi lembaga penyiaran publik menjadi lembaga penyiaran sebagai corong pemerintah," jelas Agus dalam jumpa pers di gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (13/1).

.

Hal ini, lanjut Agus tercermin dari beberapa pasal lainnya dalam RPP. Pada bagian ketiga pasal 12 misalnya, untuk masalah pembinaan teknis lembaga penyiaran publik dilakukan oleh pemerintah. Selanjutnya, tambah Agus, pada bagian keempat paragraf dua, Dewan Pengawas lembaga penyiaran harus dibentuk berdasarkan persetujuan Menteri Komunikasi dan Informatika.

 

Dengan bentuk seperti ini, menurut Agus semakin memperjelas arah tujuan dari pemerintah yang menginginkan agar lembaga penyiaran publik hanya bertanggungjawab kepada pemerintah.

 

Agus juga khawatir RPP ini dibuat sebagai bentuk kepanikan pemerintah terhadap krtikan negatif media terhadap pemerintah belakangan ini. "Pemerintah merasa sangat terpojok dengan kritisisme madia dalam kasus cicak vc buaya, Bank Century, Gurita Cikeas. Pemerintah tampaknya tidak mengetahui bagaimana strategi melakukan counter atas kritik tersebut," papar Agus.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info