Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan
Utama

Developer Apartemen Pallazo Dipailitkan

Menurut majelis hakim tidak diserahkannya apartemen bisa dikategorikan sebagai utang. Sebab pengertian utang bukan hanya berupa uang, tapi juga berupa kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

Oleh:
Mon/M-7
Bacaan 2 Menit
PN Jakpus mengabulkan permohonan pailit konsumen Apartemen <br> Palazzo, Kemayoran. Foto: Sgp
PN Jakpus mengabulkan permohonan pailit konsumen Apartemen <br> Palazzo, Kemayoran. Foto: Sgp

Pengembang properti PT Pelita Propertindo Sejahtera dipailitkan. Putusan pailit dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syarifuddin serta beranggotakan Nirwana dan Herdy Agusten. Putusan itu dijatuhkan Senin (26/1) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pada kasus sebelumnya, developer Apartemen Pallazo Kemayoran itu berhasil lolos dari jerat pailit setelah permohonan peninjauan kembali pemohon pailit sebelumnya ditolak Mahkamah Agung.

 

Perkara ini bermula dari permohonan pailit yang diajukan lima orang konsumen pembeli apartemen awal Desember lalu. Mereka adalah Chaterin Lawrence, Lim Sioe Gwat, Gunawan Sugih, Raj Kumar dan Renny, masing-masing sebagai termohon I-V.

 

Majelis hakim menilai hubungan antara pemohon dan PT Pelita Propertindo adalah hubungan antara pembeli dan penjual. Lalu, apakah tidak diserahkannya apartemen bisa dikategorikan sebagai utang? Bisa. Menurut majelis hakim pengertian utang bukan hanya berupa uang. Bisa juga berupa kewajiban yang dapat dinyatakan dalam jumlah uang.

 

Pengertian utang itu merujuk dari Pasal 1 angka 6 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Yakni, kewajiban yang dinyatakan) atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan Debitor.        

 

Pemohon pailit, kata Syarifuddin, terbukti telah melunasi pembayaran unit apartemen sesuai pesanan. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu dibuktikan dari kwitansi pembayaran yang diajukan ke persidangan.

 

Dari berkas permohonan terurai, pembeli apartemen punya versi sendiri-sendiri soal berapa jumlah pembayaran, jenis apartemen dan waktu penyerahan apartemen. Chaterin Lawrence, misalnya, membeli Apartemen Palazzo di Tower Catania seharga Rp572,5 juta pada 5 September 2007. Sesuai perjanjian, PT Pelita Propetindo akan menyelesaikan pembangunan apartemen itu paling lama 31 Oktober 2007. Namun hingga kini masih nihil.

Halaman Selanjutnya:
Tags: