Gugatan Ceban untuk Secure Parking
Utama

Gugatan Ceban untuk Secure Parking

Lantaran menerapkan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI, Secure Parking digugat David ML Tobing.

Mon
Bacaan 2 Menit
Lagi-lagi Secure Parking digugat oleh konsumennya. Foto: Sgp
Lagi-lagi Secure Parking digugat oleh konsumennya. Foto: Sgp

Setelah mengajukan gugatan seceng alias seribu, David ML Tobing kembali menggugat PT Securindo Packatama Indonesia (Secure Parking) senilai ceban alias sepuluh ribu. Permasalahannya tak jauh berbeda, perusahaan pengelola parkir itu digugat lantaran mengenakan tarif parkir yang tak sesuai aturan. David melayangkan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (5/2) kemarin. Perkaranya teregister No. 57/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST.

 

Selain Secure Parking, David juga menyasar Dinas Perhubungan DKI Jakarta Cq. Unit Pelaksana Teknis Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta sebagai tergugat II dan Gubernur DKI Jakarta selaku Tergugat III.

 

David mengendus ketidakberesan pengenaan tarif parkir yang dikelola Secure Parking itu tatkala dia memarkir mobilnya di Gedung Menara Rajawali. Setelah menghabiskan waktu selama 2 jam 25 menit, David dikenakan bea parkir sebesar Rp9.000. Seharusnya, total biaya parkir yang dikenakan Rp6.000.

 

Praktik pengenaan ‘tarif parkir tinggi’ itu terus berlanjut ketika David memarkir mobilnya di gedung lain, antara lain di Gedung Menara Karya, Gedung Menara Sudirman dan Hotel Le Meridien. Bahkan tarif parkir di hotel di bilangan Jl. Sudirman itu mencapai Rp12.000 untuk waktu parkir 3 jam 19 menit. Padahal seharusnya hanya Rp8.000. David menghitung total kelebihan bayar biaya parkir diakumulasikan Rp10.000.

 

David menilai pengenaan tarif itu tidak sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 48 Tahun 2004 tentang Biaya parkir pada penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar badan jalan di propinsi DKI jakarta

 

Dalam Keputusan itu ditentukan  biaya parkir bagi kendaraan roda empat (sedan, jeep, minibus, pickup dan sejenisnya) pada fasilitas parkir di luar badan (off street) jalan Pada pusat perbelanjaan dan hotel/kegiatan parkir yang menyatu sebesar Rp 1.000,00 s/d Rp 2.000,00 untuk jam pertama lalu Rp. 1.000,00 s/d Rp. 2.000,00 untuk setiap jam berikutnya.

Tags:

Berita Terkait