Eks Petinggi Perusahaan Setrum Dihukum Enam Tahun Penjara
Berita

Eks Petinggi Perusahaan Setrum Dihukum Enam Tahun Penjara

Terdakwa dinilai terbukti salahgunakan wewenang untuk kepentingan rekanan dan pribadi.

Inu
Bacaan 2 Menit
Eks Petinggi Perusahaan Setrum Dihukum Enam Tahun Penjara
Hukumonline

Mantan General Manajer PT PLN Distribusi Jawa-Bali Hariadi Sadono dihukum enam tahun penjara. Demikian putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Senin (29/3). Selain itu, terdakwa yang dicopot dari jabatan selaku Direktur PLN Luar Jawa-Bali, dihukum membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan. "Serta membayar uang pengganti Rp2,325 miliar subsider dua tahun penjara," ujar Ketua Majelis Tjokorda Rae Suamba.

 

Terdakwa, menurut Ketua Majelis terbukti melanggar dakwaan kedua pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

 

Majelis berpendapat, terdakwa menyalahgunakan kewenangan pada Mei 2004 dengan menandatangani kontrak proyek pengadaan jasa dalam bidang Teknologi Informasi (TI) untuk sistem pelayanan pelanggan atau CMS. Padahal saat kontrak disetujui, proyek itu belum dicantumkan dalam anggaran belanja perusahaan.


Terdakwa juga menyetujui penunjukan langsung kepada PT Altelindo Karya Mandiri sebagai perusahaan rekanan. Selain itu, Hariadi juga menyepakati pembagian proyek pengadaan atau subkontrak yang akan dilakukan antara PT Altelindo Karya Mandiri dan PT Arthi Duta Aneka Usaha.

 

Hariadi pun bersama-sama rekanan telah melakukan perpanjangan kontrak melalui addendum atau perubahan kontrak. Menurut majelis hakim, perbuatan itu sengaja dilakukan terdakwa dengan maksud menghindari persetujuan direksi.

 

Majelis menyatakan program CMS hanya mengembangkan aplikasi lama yang sudah ada sebelumnya. Sehingga biaya proyek CMS semestinya kurang dari Rp360 miliar, yaitu hanya Rp20,3 miliar. Jadi, ada kemahalan harga senilai Rp175,6 miliar.

Tags:

Berita Terkait