MA Pernah Kabulkan PK terhadap Praperadilan
Utama

MA Pernah Kabulkan PK terhadap Praperadilan

Meski KUHAP menyatakan putusan praperadilan hanya sampai tingkat banding, tetapi dalam praktek ada yurisprudensi MA mengabulkan peninjauan kembali terhadap putusan praperadilan.

Oleh:
Ali/Rfq
Bacaan 2 Menit
MA pernah mengabulkan PK atas praperadilan
MA pernah mengabulkan PK atas praperadilan

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang bersiap melayangkan peninjauan kembali (PK) putusan praperadilan atas Surat Ketetapan Pemberhentian Penuntutan (SKPP) kasus Bibit-Chandra. Pro-kontra pun muncul. Ada yang setuju, tetapi ada juga yang menolak. Pihak yang kontra beranggapan, berdasarkan KUHAP, putusan praperadilan hanya sampai tingkat banding.

 

Ketua MA Harifin A Tumpa mengakui KUHAP menyebutkan hal itu. “UU mengatakan banding adalah upaya terakhir (bila ingin mempersoalkan praperadilan,-red),” ujarnya di gedung MA, Jumat (11/6).

 

Artinya, jika ketentuan ini strict digunakan, tak ada upaya lain yang bisa dilakukan terkait putusan praperadilan. Meski begitu, Harifin tak menafikan bila MA pernah mengabulkan PK terhadap praperadilan di beberapa kasus. “Ada satu-dua kasus. Itu bisa menjadi preseden,” ungkapnya.

 

Harifin memang tak mau menyebutkan kasus putusan praperadilan apa yang peninjauan kembalinya dikabulkan oleh MA. Berdasarkan penelusuran hukumonline, putusan yang dimaksud Harifin, salah satunya, adalah dalam perkara Nomor.136 PK/Pid/2006 yang diputus oleh Parman Suparman, Bahaudin Qaudry dan Imam Haryadi.

 

Kasus ini bermula, dari tindak pidana pemalsuan ijazah yang disangkakan kepada Anggota DPRD Way Kanan, Lampung, Ridhwan Basyah. Tindak pidana ini dilaporkan oleh Anwar Syarifuddin. Namun, di tengah jalan, kasus ini dihentikan oleh Kepolisian Polisi Resort Way Kanan dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

 

Tak terima dengan SP3 ini, Anwar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu. Namun, praperadilan ini ditolak oleh hakim PN. Anwar mengajukan peninjauan kembali (PK), kemudian para hakim agung mengabulkan PK ini dan menyatakan penghentian penyidikan dalam kasus itu tidak sah.

Tags: