Kejagung Harus Tunjukkan Sikap Tak Lemahkan KPK
Utama

Kejagung Harus Tunjukkan Sikap Tak Lemahkan KPK

Pilihan pengajuan PK makin menunjukkan Kejaksaan memang tak berniat menghentikan kasus Bibit-Chandra.

Inu/DNY/Rfq
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan menempuh upaya PK untuk pertahankan SKPP. Foto: Sgp
Kejaksaan menempuh upaya PK untuk pertahankan SKPP. Foto: Sgp

Mantan anggota Tim Verifikasi Kasus Bibit-Chandra (Tim 8), Anies Baswedan mendesak Kejaksaan menunjukkan sikap tidak melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pendapat itu menanggapi sikap Kejaksaan Agung yang menyatakan untuk menempuh upaya Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) atas nama pimpinan dua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

 

“Tunjukkan itu pada rakyat,” tegas Anies disela-sela acara bedah buku di Universitas Paramadina, Kamis (10/6).

 

Anies menuturkan, sejak awal Tim 8 yakin penerbitan SKPP dengan alasan sosiologis oleh Kejaksaan hanya menunda masalah. Menurutnya, delik hukum harus diselesaikan dengan hukum. “Bukan karena pertimbangan sosiologis,” tukasnya.

 

Terpisah, salah seorang anggota Tim Pengacara Bibit-Chandra, Taufik Basari, menyatakan sudah berkoordinasi dengan dua pimpinan KPK itu membicarakan rencana Kejaksaan untuk menempuh upaya PK. Bibit-Chandra, lanjut pria yang biasa disapa Tobas itu, mengaku tak akan mencampuri langkah yang ditempuh Kejaksaan. “Karena kita bukan pihak dalam perkara praperadilan ini,” katanya.

 

Tim Pengacara, lanjut Tobas, sedari awal mewanti-wanti Kejaksaan untuk tidak menggunakan alasan sosiologis dalam SKPP jika benar-benar ingin menghentikan kasus ini. “Karena akan membuka peluang dipraperadilankan, dan itu kini terjadi.”

 

Kritikan lebih keras datang dari pengajar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Zainal Arifin Mochtar. Menurutnya, langkah pengajuan PK menunjukkan kalau Kejaksaan memang tak berniat menghentikan kasus Bibit-Chandra ini. “Karena alasan yang digunakan dalam pengajuan PK itu tetap alasan sosiologis. Sementara alasan sosiologis tak dikenal dalam SKPP,” kata Zainal yang juga Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi UGM ini.

Tags: