Klien Dihukum Lebih Berat daripada Pengacara
Berita

Klien Dihukum Lebih Berat daripada Pengacara

Terdakwa Adner pikir-pikir atas putusan hakim, sedangkan terdakwa DL Sitorus langsung menyatakan banding.

Fat
Bacaan 2 Menit
Klien dihukum lebih berat daripada pengacara, Foto: Sgp
Klien dihukum lebih berat daripada pengacara, Foto: Sgp

Bos PT Sabar Ganda, DL Sitorus langsung menyatakan banding setelah dihukum lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/10). Sitorus juga dihukum denda Rp150 juta subsidair tiga bulan kurungan. Hukuman dijatuhkan lantaran Sitorus dinilai bersalah menyuap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta, Ibrahim sebesar Rp300 juta.

 

Sitorus memang tak dihukum sendirian. Majelis hakim pimpinan Jupriadi menyatakan Sitorus melakukan perbuatan penyuapan itu bersama Adner Sirait. Adner tak lain adalah pengacara yang mewakili PT Sabar Ganda bersengketa melawan Pemda Jakarta Barat, yang perkaranya sedang diperiksa di PT TUN Jakarta.

 

Meski sama-sama dinyatakan bersalah, hukuman Adner lebih ringan enam bulan dari yang diterima Sitorus. Untuk denda, Adner juga dibebani membayar Rp150 juta atau tiga bulan kurungan jika tak mampu membayar.

 

Hakim Dudu Swara mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar dakwaan primair yaitu Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Adapun tindak pidana suap terbukti dari rekaman pembicaraan antara Adner dan Sitorus pada 29 Maret 2009 pukul 08.59 WIB yang berhasil disadap KPK. Intinya rekaman itu menyebutkan Adner meminta sejumlah uang ke DL Sitorus untuk menyelesaikan sengketa tanah. Rekaman tersebut berdurasi 14 menit.

 

Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan hukuman Sitorus lebih berat karena ia tak mau mengakui perbuatan yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Berbeda dengan Adner yang dianggap lebih berterus terang mengakui perbuatannya. Pertimbangan hakim ini serupa dengan tuntutan jaksa.

 

Hal-hal lain yang memberatkan kedua terdakwa, lanjut Hakim Anggota Anwar yakni telah menciderai institusi pengadilan. Dan bagi terdakwa DL Sitorus sebelumnya telah dihukum. Atas putusan yang ada, Adner mengaku pikir-pikir. Sedangkan DL Sitorus langsung mengajukan banding atas putusan yang diterimanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info