Aliansi Masyarakat Adat Nusantara mengkhawatirkan Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L) menjadi ancaman bagi anggota masyarakat hukum adat. Sekretaris Jenderal Aliansi, Abdon Nababan, mengatakan ada materi RUU P3L yang berpotensi mengkriminalisasi jutaan anggota masyarakat hukum adat.
Rapat Paripurna DPR, 16 Desember lalu, telah menyetujui RUU P3L sebagai hak inisiatif untuk dibahas lebih lanjut. Seluruh juru bicara fraksi menyetujui usulan dari Komisi IV DPR tersebut. Pada umumnya, fraksi menilai pembalakan liar berdampak buruk pada kerusakan alam. Bahkan, kata Herman Khaeron, juru bicara Fraksi Demokrat kala itu, pembalakan liar mematikan perekonomian rakyat, dan dalam skala luas merugikan pemasukan negara. Ini juga tercermin dari konsiderans RUU: pembalakan liar menimbulkan kerugian terhadap kelestarian hutan, kehidupan sosial, ekonomi, yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan konsiderans RUU menyinggung dampak pembalakan terhadap pemanasan global.
Abdon menunjuk definisi ‘pembalakan liar’ dalam pasal 1 angka 1 RUU P3L. Pembalakan liar diartikan “sebagai semua kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan secara tidak sah”. Definisi ini sangat membahayakan karena bersifat menggeneralisasi semua aktivitas pemanfaatan hutan. Menurut Abdon, tidak semua aktivitas pemanfaatan hutan bisa disebut pembalakan liar.
Pembalakan liar harusnya menunjuk pada aktivitas penebangan kayu tegakan. Jika definisi pasal 1 angka 3 diterima, maka warga masyarakat adat yang mengambil ranting pohon atau madu di atas pohon bisa dikualifisir sebagai pelaku illegal logging.
Ini bukan satu-satunya pasal yang bersinggungan dengan masyarakat adat. Pasal 14 ayat (4) menyebutkan penjagaan kawasan hutan dan hasil hutan yang pengelolaannya diserahkan kepada mayarakat hukum adat dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab masyarakat hukum adat. Lebih lanjut, pasal 18 merumuskan pemberdayaan masyarakat dan penyuluhan dilakukan terhadap masyarakat setempat dan masyarakat hukum adat.
Jika sudah disetujui kelak, RUU ini menjadi payung hukum bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku illegal logging. RUU ini memuat ancaman saksi relatif berat kepada pelaku. Sanksi berat dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Namun, Abdon mengkhawatirkan dampak substansi RUU. Jika Ada sekitar 30 juta anggota masyarakat hukum adat yang potensial dikriminalisasi. “Manakala RUU ini disahkan menjadi UU, maka akan terjadi pelanggaran hak asasi manusia,” kata Abdon.
Aliansi yang beranggotakan 1.164 komunitas adat itu justru mendesak agar proses pembahasan RUU dihentikan. Menurut Aliansi, DPR seharusnya memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan mempercepat pembahasan RUU Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat. “Keduanya sudah diamanatkan dalam program legislasi nasional,” jelas Abdon.
















