Lawfirm Gunakan Twitter untuk Promosi
Berita

Lawfirm Gunakan Twitter untuk Promosi

Di Indonesia, lawyer menggunakan sarana twitter sebagai jendela informasi, bukan untuk mencari klien.

Ali
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)

Twitter saat ini merupakan situs jejaring sosial yang sangat digemari. Banyak profesi yang menggunakan media ini sebagai penunjang pekerjaannya. Misalnya, jurnalis yang memanfaatkan isu yang beredar di twitter sebagai bahan atau sumber penulisan berita. Para advokat ternyata juga sudah mulai menggunakan media ini sebagai sarana promosi.

 

Fenomena ini mulai marak dilakukan oleh para advokat dan lawfirm-lawfirm di Inggris. Partner dan Kepala Industri Kreatif Ward Hadaway Lawfirm, Laura Harper menuturkan karena banyaknya klien yang menggunakan twitter bertukar informasi dan ide dan membangun koneksi, maka sangat logis bila lawfirmnya mulai mengatur isi tweet mereka.

 

“Kami telah menggunakan itu sejak awal tahun ini dan telah menemukan itu (twitter,-red) sebagai alat komunikasi yang sangat berguna di samping semua metode pemasaran ‘tradisional’ yang kami gunakan. Kami membiarkan orang lain bisa tahu dengan mudah pelayanan apa yang kami sediakan dan bagaimana kami dapat membantu mereka,” jelasnya sebagaimana dilansir www.bdaily.info, Jumat (9/9).

 

Firma hukum ini menggunakan twitter untuk menjangkau kliennya saat ini dan potensial klien yang akan datang. Caranya, dengan mem-posting tweet secara reguler yang berkaitan dengan isu-isu hukum dan putusan-putusan pengadilan yang terbaru.

 

Ward Hadaway bukan satu-satunya lawfirm yang memanfaatkan peran twitter sebagai sarana promosi mereka. The Flagship Consulting baru-baru ini telah merilis top 100 lawfirm yang ‘mahir’ berpromosi melalui social media. Uniknya, mereka yang berada di peringkat atas adalah firma hukum yang masuk kategori menengah di dunia nyata.

 

Mark Stephens, seorang lawyer senior yang kerap memanfaatkan sosial media, mengungkapkan kunci bagaimana hubungan seorang advokat dengan publik bisa berumur panjang. Ia menuturkan harus adanya keyakinan kuat ketika mereka men-tweet opini mereka dan kemauan untuk melayani pertanyaan atau kritikan orang lain (follower).  

 

Ketika mengomentari suatu isu hukum, si lawyer juga harus menggunakan pilihan kata yang tepat. “Jika saya berpikir hakim melakukan kesalahan, saya tidak masalah mengatakannya, tapi saya mencoba untuk menghindari penggunaan kata yang bernada menyerang,” tuturnya sebagaimana dikutip dari www.guardian.co.uk.

 

Twitter adalah sebuah situs web yang dimiliki dan dioperasikan oleh Twitter Inc., yang menawarkan jaringan sosial berupa mikroblog sehingga memungkinkan penggunanya untuk mengirim dan membaca pesan yang disebut kicauan[3] (tweets). Kicauan adalah teks tulisan hingga 140 karakter yang ditampilkan pada halaman profil pengguna. Kicauan bisa dilihat secara luar, namun pengirim dapat membatasi pengiriman pesan ke daftar teman-teman mereka saja. Pengguna dapat melihat kicauan penulis lain yang dikenal dengan sebutan pengikut.

 

Semua pengguna dapat mengirim dan menerima kicauan melalui situs Twitter, aplikasi eksternal yang kompatibel (telepon seluler), atau dengan pesan singkat (SMS) yang tersedia di negara-negara tertentu. Situs ini berbasis di San Bruno, California dekat San Francisco, di mana situs ini pertama kali dibuat. Twitter juga memiliki server dan kantor di San Antonio, Texas dan Boston, Massachusetts.

 

Sejak dibentuk pada tahun 2006 oleh Jack Dorsey, Twitter telah mendapatkan popularitas di seluruh dunia dan saat ini memiliki lebih dari 100 juta pengguna.

Sumber: Wikipedia

 

Bukan Ajang Promosi

Bila di Inggris para lawyer terang-terangan ‘mencari’ klien melalui twitter, fenomena ini tidak terjadi di Indonesia. Bimo Prasetio, partner di Adisuryo Prasetio & Co, mengatakan lawfirm-nya tak secara khusus menggunakan twitter sebagai ajang promosi. “Tidak ada akun twitter kantor secara resmi, kami hanya menggunakan akun-akun twitter pribadi,” ujarnya kepada hukumonline, Sabtu (10/9).  

 

Bimo mengaku hanya memanfaatkan social media sebagai ajang interaksi dan untuk mengetahui fenomena atau isu hukum yang sedang hangat. Ia juga tak jarang men-tweet pendapat hukumnya di twitter. “Kalau secara langsung, kami mendapat klien dari twitter tidak ada. Cuma memang ada klien yang awalnya mengenal saya dari tweet-tweet di twitter yang kemudian di-retweet oleh orang lain,” ujarnya.

 

Sejumlah lawyer papan atas Indonesia tercatat juga memiliki akun twitter pribadi. Mereka di antaranya adalah Todung Mulya Lubis dari Lubis Santosa Maulana and Partner, Arief T Surowidjojo dari Lubis Ganie Surowidjojo and Partner, dan Ahmad Fikri Assegaf dari Assegaf Hamzah and Partner.

 

Tak hanya itu, beberapa advokat yang kariernya sedang menanjak seperti Taufik Basari, Dea Tungga Esti dari Kantor Hukum OC Kaligis, Alexander Lay juga aktif menggunakan twitter. Berdasarkan pantauan hukumonline, tweet-tweet mereka kebanyakan mengomentari persoalan-persoalan hukum dan kehidupan sehari-hari.

Tags: