Lulusan Universitas Trisakti Terancam Pidana
Berita

Lulusan Universitas Trisakti Terancam Pidana

Yayasan menilai wisuda mahasiswa Usakti pada 16 April dan 15 Oktober, pasca putusan MA yang mengalahkan Thoby Mutis, terancam dinyatakan tak sah.

Ali
Bacaan 2 Menit
Lulusan Universitas Trisakti terancam pidana. Foto: SGP
Lulusan Universitas Trisakti terancam pidana. Foto: SGP

Kisruh status kepemilikan Universitas Trisakti (Usakti) belum usai. Yayasan Trisakti yang telah dimenangkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) mengadukan persoalan ini ke Komisi III DPR. Rombongan Yayasan Trisakti ini mempersoalkan berlarut-larutnya pelaksanaan eksekusi putusan kasasi MA itu.

 

“Kendala di lapangan adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),” ujar Sekretaris Umum Yayasan Trisakti Abi Jabar, di ruang rapat Komisi III, Selasa (18/10).

 

Abi menyesalkan Ketua PN Jakbar yang tak memiliki keinginan kuat untuk mengeksekusi putusan itu. Pasca pelaksanaan pada pertengahan Mei lalu, eksekusi ulang tak pernah lagi dilakukan. “Ini tanpa alasan yang jelas. Mohon dewan bisa memanggil Ketua PN Jakbar agar perkara ini bisa dieksekusi,” pintanya.

 

Lebih parah lagi, lanjut Abi, adalah sikap Mendiknas. Ia menilai Mendiknas seakan mengabaikan putusan MA ini dengan memberikan izin wisuda kepada lulusan Usakti pada 16 April dan 15 Oktober 2011 lalu. Padahal, izin wisuda ini diminta oleh Thoby Mutis yang berdasarkan putusan MA telah dinyatakan bukan lagi sebagai rektor dan tak boleh melakukan kegiatan tri darma perguruan tinggi.

 

“Ini mempunyai potensi pelanggaran UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional,-red),” ujarnya.

 

Abi mengatakan yang lebih fundamental adalah lulusan Usakti yang diwisuda pada 16 April dan 15 Oktober itu. “Lulusan Usakti terancam oleh Pasal 69 ayat (1) (UU Sisdiknas) karena memiliki ijazah yang tak ditandatangani oleh pihak yang berwenang,” jelasnya.

 

Pasal 69 ayat (1) menyatakan Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)’.    

 

Sebelumnya, kedua belah pihak baik Yayasan maupun Rektorat (Thoby Mutis) sebenarnya telah sepakat tak akan mengutak-atik ijazah mahasiswa yang telah ditandatangani oleh Thoby. Namun, ternyata ijazah yang tak akan diutak-atik ini adalah ijazah yang ditandatangani oleh Thoby sebelum putusan MA yang berkekuatan hukum tetap ini diterbitkan pada 28 September 2010.

Halaman Selanjutnya:
Tags: