Anggota DPR Yakin OJK Independen
Berita

Anggota DPR Yakin OJK Independen

Mekanisme peyeleksian calon dewan komisioner sudah menunjukkan independensi OJK.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Anggota DPR yakin anggota OJK Independen. Foto: SGP
Anggota DPR yakin anggota OJK Independen. Foto: SGP

Anggota DPR Kemal Azis Stamboel meminta kepada semua pihak untuk tidak meragukan independensi Dewan Komisioner (DK) yang ada di lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menurutnya, Undang-undang tentang OJK sudah mengatur sedemikian rupa agar DK bersikap independen dan berintegritas.

 

Kemal menjelaskan, upaya menjaga independensi DK telah diatur dalam mekanisme penyeleksian yang dimulai dari Pansel yang bertugas menjaring 21 calon. Kemudian, proses di presiden menjadi 14 orang dan proses fit and proper test di DPR untuk menghasilkan tujuh anggota. Menurutnya, mekanisme ini cukup kredibel.

 

Selain itu, penyeleksian ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat supaya bisa menyuarakan aspirasinya dalam proses penyeleksian. “Jadi, mekanisme ini merupakan pilihan terbaik untuk melahirkan DK yang memiliki track record yang baik dan diharapkan bisa independen,” ujar anggota Komisi XI DPR ini.

 

Sedangkan untuk meningkatkan independensi dalam UU OJK, pada Pasal 22 ditegaskan beberapa larangan untuk anggota DK, yaitu: (a) memiliki benturan kepentingan di Lembaga Jasa Keuangan yang diawasi oleh OJK; (b) menjadi pengurus dari organisasi pelaku atau profesi di Lembaga Jasa Keuangan; (c) menjadi pengurus partai politik; dan (d) menduduki jabatan pada lembaga lain, kecuali dalam rangka pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang OJK dan/atau penugasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Begitu juga Pasal 32 yang berbunyi DK akan menegakkan kode etik OJK. Dan, di Pasal 10 juga ditegaskan adanya organ Komite Etik yang akan mengawal ini semua. Selain itu, mekanisme pengawasan DPR dan BPK juga tetap berjalan. “Jadi saya kira tidak perlu dikhawatirkan terlalu berlebihan,” kata mantan anggota Pansus RUU OJK tersebut.

 

Kemal tak memungkiri bahwa kesuksesan OJK dalam menjalankan tugasnya sangat ditentukan oleh integritas dan kapasitas dari DK. Oleh sebab itu, ia berharap DK OJK ke depan akan diisi oleh figur-figur terbaik bangsa yang memiliki integritas dan kapasitas yang tinggi.

 

Dia melanjutkan, terkait dengan lingkup pengawasan perbankan sudah ditegaskan dalam Pasal 7 UU OJK. Menurut Kemal, pasal itu sudah menegaskan pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK.

Tags: