Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini
Berita

Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini

Berdasarkan bukti yang diajukan, hakim menemukan tiga keinginan sama dari para pihak yang berselisih.

Ady
Bacaan 2 Menit
Gugat PHK, Diputus Pensiun Dini
Hukumonline

Pancaran kegembiraan tersirat dari wajah Kartini, pekerja Hotel Four Seasons Jakarta. Pasalnya, majelis hakim di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Jakarta mengabulkan sebagian gugatannya. Dari bukti di persidangan majelis menemukan tiga keinginan sama dari para pihak yang berselisih.

 

Pertama, keinginan pihak pekerja dan manajemen untuk mengakhiri hubungan kerja. Kedua, kesediaan mengakhiri hubungan kerja dengan alasan pensiun dini. Ketiga, sepakat pada nilai kompensasi yang harus dibayar manajemen kepada pekerja.

 

Khusus mengenai istilah pensiun dini, UU Ketenagakerjaan sebenarnya tak mengaturnya secara tegas. Pasal 167 memang mengatur tentang kewajiban pengusaha untuk membayarkan kompensasi dalam hal pekerja memasuki usia pensiun. Tapi dalam perkara ini majelis hakim mendasarkan pensiun dini pada kesepakatan pekerja dan perusahaan.

 

Majelis hakim terdiri dari Ahmad Rifai sebagai ketua beranggotakan Sri Razziaty Ischaya dan Juanda Pangaribuan menyebut pihak manajemen bersedia memberi kompensasi sebesar Rp39,9 juta. Jumlah itu sama dengan tuntutan hak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diajukan oleh pihak pekerja dalam persidangan.

 

Menurut majelis ketika dirinci komponen kompensasi itu terdiri dari uang pesangon sebesar dua kali pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan dan uang penghargaan masa kerja satu kali pasal 156 ayat (3) serta uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

 

“Menyatakan putus hubungan kerja antara penggugat dan tergugat karena alasan pensiun dipercepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 PKB (perjanjian kerja bersama,-red). Terhitung sejak putusan ini diucapkan dengan menghukum tergugat membayar kompensasi pengakhiran hubungan kerja sebesar Rp39,9 juta,” tutur anggota majelis Juanda ketika membacakan putusan di PHI Jakarta, pertengahan Desember lalu.

 

Untuk tuntutan pekerja berupa upah proses, majelis tidak mengabulkannya sebab manajemen dinilai telah membayar upah pekerja selama masa skorsing menuju PHK diberlakukan. Serta tuntutan moril sebesar Rp30 juta, majelis menilai tuntutan tambahan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Begitu pula dengan kerugian materil berupa uang tips dan service sebesar Rp. 12,5 juta, majelis beralasan uang itu tidak berupa nilai pasti karena bergantung pada kehadiran tamu hotel.

Halaman Selanjutnya:
Tags: