Puluhan Terpidana Mati Tak Mengajukan Upaya Hukum
Berita

Puluhan Terpidana Mati Tak Mengajukan Upaya Hukum

Tapi Kejaksaan masih menunggu para terpidana mati kehabisan haknya.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kejaksaan sangat berhati-hati dalam mengeksekusi terpidana mati. Foto: SGP
Kejaksaan sangat berhati-hati dalam mengeksekusi terpidana mati. Foto: SGP

Kejaksaan nampaknya sangat berhati-hati dalam mengeksekusi terpidana mati. Padahal, data yang diperoleh dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM, ada 26 terpidana mati yang tidak mengajukan upaya hukum apapun, termasuk peninjauan kembali maupun grasi.

Namun, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan pihaknya masih menunggu data konkret mengenai terpidana mati yang tidak memiliki hak lagi untuk mengajukan upaya hukum sesuai undang-undang.

“Itu data-datanya harus konkrit. Nanti akan ada data dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang akan kami sampaikan ke publik,” katanya, Rabu (8/2).


Ketika para terpidana mati itu sudah tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan undang-undang, Kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi. “Pokoknya, nanti kalau semua upaya hukum yang diberikan undang-undang kepada terpidana tidak digunakan, ya baru kita eksekusi,” kata Darmono.

Meski demikian, ada satu upaya hukum yang tidak ditentukan batasan waktu mengajukannya. Upaya hukum itu adalah peninjauan kembali (PK). KUHAP tidak mengatur batasan waktu seorang terpidana untuk mengajukan PK, sehingga menjadi dilematis bagi Kejaksaan jika terpidana mati itu mengajukan upaya PK dan kemudian diterima.

Walau begitu, Darmono tidak menampik sesuai ketentuan KUHAP, upaya hukum PK itu tidak menunda atau bahkan menghalangi eksekusi. Namun, mantan Plt Jaksa Agung ini berpendapat, selama yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang Kejaksaan belum akan mengeksekusi.

“Misalnya, hak terpidana untuk mengajukan upaya hukum grasi berdasarkan UU Grasi yang baru. Berarti sampai dengan ketentuan itu dipenuhi dan ternyata tidak digunakan, ya nanti pasti kami akan laksanakan (eksekusi) sesuai putusan pengadilan,” tuturnya.

Sementara, Kepala Biro Humas Ditjen PAS, Kemenkumham, Akbar Hadi Prabowo, menjelaskan sampai Desember 2011, ada 113 orang terpidana dan terdakwa dengan hukuman mati. Dengan komposisi, 58 orang dengan kasus narkotika dan psikotropika, 2 orang dengan kasus terorisme, dan 53 orang dengan kasus pembunuhan dan perampokan.

Data Ditjen Pemasyarakatan, per Desember 2011

Terpidana Mati

Jenis Kejahatan

Jumlah

Upaya Hukum

Jumlah

Narkotika dan Psikotropika

58

Banding

9

Terorisme

2

Kasasi

19

Pembunuhan dan Perampokan

53

Peninjauan Kembali

36

Grasi

23

Total

113

Total

113


Kemudian, dari 113 hanya 36 orang yang mengajukan upaya hukum PK dan 23 orang mengajukan upaya hukum grasi. Sisanya, 9 orang mengajukan upaya hukum banding, 19 orang mengajukan upaya hukum kasasi, dan 26 orang tidak mengajukan upaya hukum apapun.

Dengan demikian, ke-26 orang ini seharusnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk dieksekusi. Apalagi, sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas UU No 22 Tahun 2002 tentang Grasi, terpidana hanya memiliki waktu satu tahun untuk mengajukan grasi. Namun, Akbar menyerahkan perihal eksekusi itu kepada Kejaksaan selaku eksekutor.

Untuk diketahui, sebelumnya, tidak ada aturan mengenai tenggat waktu terpidana mengajukan grasi. Namun, sejak UU No 5 Tahun 2010 diterbitkan, terpidana hanya memiliki waktu satu tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap untuk mengajukan grasi.

Dan ketentuan itu termaktub dalam Pasal 7 ayat (2) UU No 5 Tahun 2010, dimana permohonan grasi sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) diajukan paling lama dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. 

Tags: