Pansel Tetapkan Empat Tahap Seleksi Calon DK OJK
Berita

Pansel Tetapkan Empat Tahap Seleksi Calon DK OJK

Idealnya, Dewan Komisioner OJK tidak berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Pansel Tetapkan Empat Tahap Seleksi Calon DK OJK
Hukumonline

Sejak awal masa pendaftaran calon dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibuka, panitia seleksi setidaknya sudah menerima 50 pelamar. Ketua pansel, Agus DW Martowardojo meyakini jumlah tersebut akan bertambah saat masa pendaftaran berakhir hari ini, Selasa (14/2) sejak dibuka 30 Januari 2012.

“Pansel yakin jumlahnya akan bertambah,” ujar Ketua Pansel yang juga Menteri Keuangan ini di sela-sela seminar tentang OJK di Jakarta, Senin (13/2).

Tata cara pemilihan DK OJK dilandasi Pasal 11 UU No 21 Tahun 2011 tentang OJK. Disebutkan, masa pendaftaran dibuka selama 12 hari kerja secara terus menerus oleh Pansel yang dibentuk oleh Presiden.

Dia sampaikan, Pansel telah menetapkan sebuah standar dalam pemilihan DK OJK. Standar ini dituangkan dalam empat tahapan seleksi meliputi seleksi administratif, kapabilitas, kesehatan serta kompetensi. Melalui empat tahapan ini, diharapkan Pansel dapat menjaring 21 nama calon DK OJK yang pada 21 Maret harus segera diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk selanjutnya diserahkan pada DPR untuk menjalani fit and proper test.

“Kami tetapkan tidak ada perpanjangan waktu pendaftaran,” lanjut Agus.

21 nama calon DK OJK yang telah diseleksi oleh Pansel, nantinya akan disaring kembali oleh Presiden SBY sehingga akan mengerucut menjadi 14 orang saja. Sementara dari 14 orang calon DK OJK, akan dikerucutkan kembali oleh DPR menjadi tujuh orang dan kemudian akan dilantik oleh Presiden SBY.

Seleksi pemilihan calon DK OJK ini, menurut Agus Martowardojo, sudah transparans dan akuntabel. Karena pendaftaran dibuka bagi setiap orang hingga tidak menutup kemungkinan bagi siapapun yang berminat untuk mencalonkan diri menjadi DK OJK. Hal ini juga yang menjadi salah satu bukti bahwa OJK akan menjadi independen.

Nonperwakilan Kemenkeu dan BI
Ketua Umum Persatuan Bank Nasional (Perbankan) Sigit Pramono menilai bahwa idealnya DK OJK bukan berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia. Menurutnya hal ini akan mempengaruhi integritas serta kemandirian lembaga pengawas jasa keuangan ini.

Sigit mematok kriteria DK OJK harus memiliki integritas serta kompetensi yang memadai. Mengingat bahwa ada tiga hal yang akan dihadapi oleh DK OJK nanti terkait peralihan fungsi Bank Indonesia (BI) dan Bapepam-LK kepada OJK.

Tiga hal tersebut meliputi perbedaan waktu pengalihan fungsi yang DK sendiri harus menjamin harmonisasi peralihan tersebut, perpindahan manusia dan dokumen penting dari Bapepam-LK, BI ke OJK serta masih ada potensi sektor jasa keuangan yang belum tercakup dalam pengaturan OJK.

“Sejauh ini koperasi masih diawasi oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menegah, serta lembaga keuangan mikro syariah yaitu Baitul Mal Tanwin (BMT) yang sama sekali belum atau tidak ada yang mengawasi,” tutur Sigit Pramono.

Hal ini senada dengan Direktur Utama Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Subarjo Joyosumarto. Ia mengatakan bahwa setiap DK OJK terpilih nantinya harus memiliki integritas dan kompetensi yang harus berjalan beriringan. Ia menilai bahwa dua hal ini bagaikan dua sisi mata uang yang saling melengkapi.

“Kompetensi tanpa integritas nanti akan bermuara ke Komisi Pemberantasan Korupsi sedangkan integrasi tanpa kompetensi sama saja dengan mubazir. Karena 5 tahun menjabat tidak menghasilkan apa-apa,” papar Subarjo.

Artinya, persyaratan kompetensi anggota DK OJK harus memiliki pengalaman, keilmuan atau keahlian yang memadai di sektor keuangan. Maka dari itu, ada empat hal yang harus dipahami oleh DK OJK meliputi memahami lingkungan yang dihadapi oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang diawasi, memahami gambaran besar tentang LJK, memahami teknis operasional lembaga yang diawasi dan pengawasannya serta memiliki kesadaran mengenai pentingnya independensi dan keterkaitan unsure pengawasan serta koordinasi dengan lembaga lain.

Persyaratan kompetensi ini pada dasarnya menjadi dasar bagi pembentukan lembaga OJK yang kuat, namun Subarjo mengatakan bahwa pembentukan OJK ini pun juga akan dihadapi oleh lembaga OJK yang  nantinya akan  mempengaruhi industry keuangan. Dua hal ini meliputi ancaman krisi global sebagai akiba krisis ekonomi Eropa serta kondisi persaingan usaha di bidang perbankan dan lembaga keuangan yang semakin meningkat.

Atas dasar itu, OJK harus memiliki kepemimpinan yang solid agar kegiatan pengaturan dan pengawasan dapat dilakukan secara efektif dalam menghadapi tantangan tersebut.

“OJK ini objeknya adalah uang di mana uang ini akan mempengaruhi LJK,pengusaha maupun konsumen, Pemerintah dan Otoritas Moneter. Karena uang merupakan sumbu atau poros dari beberapa pihak yang saya sebutkan tadi,” tutur Subarjo.

Tags:

Berita Terkait