Pemerintah Siapkan Aturan Anak Luar Nikah
Berita

Pemerintah Siapkan Aturan Anak Luar Nikah

Belum bisa dipastikan, apakah dalam bentuk PP atau masuk ke RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan.

Fat
Bacaan 2 Menit
Kementerian Agama. Foto: Sgp
Kementerian Agama. Foto: Sgp

Pemerintah tengah menggodok peraturan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologisnya. Namun, pemerintah belum bisa memastikan apakah aturan itu akan berbentuk Peraturan Pemerintah (PP) atau bentuk lainnya. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag), Nazaruddin Umar, kepada hukumonline, Sabtu (7/4), di Jakarta.  

Nazaruddin mengatakan, masalah hubungan perdata anak luar nikah dengan ayah biologisnya, telah dibahas oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kemenag juga berencana melibatkan kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Mahkamah Agung (MA) untuk membicarakan persoalan ini. Hal ini dikarenakan dampak dari putusan MK yang melibatkan ranah instansi lain.

“MA perlu dilibatkan karena putusan MK bisa berdampak kepada persoalan hukum acara yang muncul di peradilan agama, sedangkan keterlibatan Kemendagri karena dampak dari hubungan perdata anak luar nikah ini menyangkut data kependudukan seseorang,” terangnya.

Menurut Nazaruddin, penyelesaian masalah hubungan keperdataan anak luar nikah dengan ayah biologisnya memerlukan kehati-hatian yang tinggi. Soalnya, hubungan keperdataan tersebut berpotensi bertabrakan dengan syariat hukum Islam yang selama ini didengungkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Dia membenarkan apa yang dikatakan Ketua MK, bahwa (putusan MK) tidak mengurus urusan syariahnya, tapi mengurus hak-hak keperdataan. “Tapi jangan lupa hak-hak keperdataan itu harus clear, karena di putusan MK itu kan belum terlalu jelas,” kata Nazaruddin.

Dia menegaskan, ada empat hal yang diatur dalam hukum Islam terkait anak hasil zinah. Pertama, masalah perwaliannya. Kedua, menyangkut masalah kewarisannya. Ketiga, menyangkut nasab. Keempat, menyangkut pembiayaan atau nafkahnya.

Namun, Nazaruddin belum bisa memastikan apakah aturan anak luar nikah ini akan masuk ke PP seperti amanat UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan atau ke RUU Hukum Terapan Peradilan Agama Bidang Perkawinan, yang akan dibahas DPR dengan pemerintah. Yang pasti, katanya, ada salah satu pasal dalam RUU tersebut yang menyinggung persoalan anak luar nikah.

“Makanya kami mencari celah, yang terbaik yang mana apakah bisa diselesaikan di PP sehingga selamat dari fatwa MUI. Kami sudah bolak balik redaksi, agak berat memang ke PP. Mungkin akan kita buat bab tersendiri di RUU,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua MUI Ma’ruf Amin berharap agar PP mengenai anak luar nikah segera dibuat. Untuk substansi materi, pihaknya telah mengusulkan dua hal ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kemenag. Pertama, adanya ta’zir bagi laki-laki yang mengakibatkan kelahiran anak itu untuk membiayai tapi bukan menafkahi.

“Kedua, wasiat wajibah buat si laki-laki itu yang mengeluarkan dari hartanya tapi bukan warisan karena anak di luar nikah itu bukan ahli waris,” ujarnya.

Maa’ruf mengatakan, harus ada sanksi yang tegas jika si ayah bologis tak menjalankan isi dari PP. Dia berpendapat, pembiayaan dan wasiat wajibah merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh si ayah bilogis.

“Yang penting itu, bahwa anak di luar nikah itu dia tidak ada hubungan waris, tidak ada hubungan wali, tidak ada hubungan nasab dan tidak ada hubungan nafkah. Karena itu jalan keluarnya dua hal itu,” tutup Ma’ruf.

Tags: