MA-KPPPA Tandatangi MoU Pengarusutamaan Gender
Aktual

MA-KPPPA Tandatangi MoU Pengarusutamaan Gender

ASh
Bacaan 2 Menit
MA-KPPPA Tandatangi MoU Pengarusutamaan Gender
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) telah menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang Penguatan Kelembagaan Pengarusutamaan Gender dan Peningkatan Pemenuhan Hak Anak.

Kerja sama ini dilakukan agar setiap tahapan perencanaan, pelaksaaan, pemantauan, evaluasi, kebijakan/program berperspektif gender di MA yang berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani kedua pimpinan lembaga. ”Kesepakatan ini diharapkan akan meningkatkan koordinasi dan sinergi dalam melaksanakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak yang hasilnya berkeadilan gender dan peduli anak,” ujar Menteri PPPA, Linda Amalia Sari Gumelar dalam sambutannya di ruang Kusumah Atmadja, Gedung MA Jakarta, Jumat (27/4).


Linda mengatakan KPPPA sebelumnya telah menginisiasi penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara MA, Jaksa Agung, Kapolri, Menkumham, Mensos, dan Menteri PPPA terkait penanganan anak yang berhadapan dengan hukum yang ditandangani pada 22 Desember 2009.

“SKB ini merupakan terobosan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan) dengan mempertimbangkan legal justice, moral justice, dan social justice dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Linda.

Tags: