Panitera Pengganti Juga Tuntut Peningkatan Kesejahteraan
Berita

Panitera Pengganti Juga Tuntut Peningkatan Kesejahteraan

Karena beban kerjanya bertambah setelah ada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Ant/IHW
Bacaan 2 Menit
Panitera Pengganti Juga Tuntut Peningkatan Kesejahteraan
Hukumonline

Semangat menuntut perbaikan kesejahteraan ternyata cepat menular di lingkungan warga pengadilan. Bila sebelumnya hakim dan hakim ad hoc menuntut kenaikan gaji dan tunjangan lain, hal serupa kini disuarakan para panitera pengganti.

Adalah 53 panitera pengganti Pengadilan Negeri Semarang yang melayangkan surat kepada Sekretaris Mahkamah Agung berisi tuntutan peningkatan kesejahteraan terkait dengan semakin bertambahnya beban pekerjaan.

"Dengan berdirinya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang maka secara tidak langsung beban panitera pengganti semakin bertambah," kata Ketua Ikatan Panitera Pengganti dan Juru Sita Indonesia (IPASPI) Pengadilan Negeri Semarang Sri Banowo di Semarang, Selasa (1/5).

Menurut Banowo, hingga saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur adanya penghargaan secara materi terhadap kinerja panitera pengganti yang bertugas di PN Semarang, sekaligus di Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial.

Ia menjelaskan, pada UU No 2 Tahun 2004 juncto Peraturan Presiden RI No 96/2006 juncto Peraturan Presiden RI No 20/2011 hanya mengatur mengenai hak dan tunjangan para hakim dan hakim ad hoc pengadilan hubungan industrial.

Demikian pula dengan UU No 46/2009 junto Peraturan Presiden RI No 49/2005 juncto Peraturan Presiden RI No 86/2010 yang hanya mengatur hak keuangan serta administrasi untuk para hakim karir maupun hakim ad hoc pengadilan tindak tipikor.

"Dengan kata lain, hakim karir dan hakim 'ad hoc' pada Pengadilan Tipikor dan Pengadilan Hubungan Industrial Semarang telah dapat menikmati tunjangan dan hak-haknya sejak mulai menjalankan tugas. Sedangkan hak keuangan dan administrasi bagi para panitera pengganti belum diatur dalam UU," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: