BANI Tangani 30 Sengketa Usaha dalam Setahun
Aktual

BANI Tangani 30 Sengketa Usaha dalam Setahun

ANT
Bacaan 2 Menit
BANI Tangani 30 Sengketa Usaha dalam Setahun
Hukumonline

Badan Arbritase Nasional Indonesia (BANI) mengklaim mampu menangani 30 kasus sengketa usaha atau komersial dalam satu tahun. Hal ini dikatakan Abriter BANI, Huala Adolf, di sela-sela Konferensi Lembaga Regional Arbritase (Regional Arbitral Institute Forum/RAIF) di Jimbaran, Bali, Sabtu (5/5).


Menurut Adolf, selama ini pengusaha nasional yang memanfaatkan penyelesaian sengketa melalui BANI masih minim. Pasalnya, mereka tidak terlalu memahami lembaga indipenden tersebut, baik fungsi maupun tugasnya. “Sampai sekarang pelaku dunia usaha yang paling banyak memanfaatkan arbritase adalah perusahaan multinasional,” ujarnya.


Adolf menjelaskan bahwa saat ini jenis kasus yang ditangani beragam, di antaranya sengketa kontrak perdagangan, perbankan, dan asuransi. Mengenai penyelesaian, katanya, BANI mendorong perdamaian dengan cara mediasi yang dilaksanakan oleh pihak terkait dengan diawasi oleh abriter. Apabila mediasi gagal, maka harus dibuatlah keputusan yang terbaik dan adil bagi kedua belah pihak oleh arbriter.


“Keputusan itu harus sesegera mungkin jangan sampai lebih dari batas waktu sesuai ketentuan perudang-undangan, yakni tidak lebih dari enam bulan,” kata Adolf.

Tags: