Judicial Commission New South Wales Kunjungi KY
Berita

Judicial Commission New South Wales Kunjungi KY

Ada perbedaan cakupan wewenang KY di Indonesia dan New South Wales.

ASh
Bacaan 2 Menit
Komisi Yudisial dapat kunjungan kehormatan dari Judicial Commission New South Wales, Australia. Foto: ilustrasi (Sgp)
Komisi Yudisial dapat kunjungan kehormatan dari Judicial Commission New South Wales, Australia. Foto: ilustrasi (Sgp)

Komisi Yudisial (KY) mendapat kunjungan kehormatan dari Judicial Commission New South Wales, Australia. Kedua lembaga mengadakan pertemuan untuk berbagi pengalaman dalam mengawasi dan meningkatkan kapasitas hakim di masing-masing negara. KY New South Wales diwakili oleh Chief Executive, Ernie Schmatt dan Director Information Management and Corporate Services, Murali Sagi.

Dari Indonesia hadir Ketua KY Eman Suparman didampingi Wakil Ketua Imam Anshori, serta komisioner Taufiqurrahman Syahuri, Djaja Ahmad Jayus, Abbas Said, Ibrahim, dan seluruh jajaran pejabat sekretariat KY. Pertemuan delegasi Judicial Commission New South Wales dengan KY fokus pada tiga bahasan yaitu pengawasan perilaku hakim, peningkatan kualitas SDM peradilan, dan rencana tindak lanjut kerjasama antara kedua lembaga.

“KY New South Wales cukup baik karena sistem hukum yang lebih stabil. Kami dapat banyak belajar dari pengalaman dan informasi mereka meskipun kedua negara memiliki sistem hukum yang berbeda,” kata Ibrahim di sela-sela pertemuan antara KY Indonesia dan KY New South Wales di Gedung KY, Selasa (22/5).

Ibrahim mengakui KY Indonesia dan Judicial Commission New South Wales banyak memiliki perbedaan terutama menyangkut sistem hukum. Namun, ada beberapa hal yang memiliki kesamaan dalam pelaksanaan fungsi. Misalnya, mekanisme pengaduan masyarakat dan penerapan metode investigasi.

Ernie Schmatt menambahkan tujuan kunjungan ke Indonesia untuk berbagi informasi tentang tugas dan fungsi KY di masing-masing lembaga. Misalnya, penanganan pengaduan masyarakat yang masuk, investigasi yang dilakukan, dan pemberian edukasi kepada petugas yudisial atau para hakim.

“Pengalaman kami selama 25 tahun cukup banyak pengalaman yang bisa dibagi, seperti dalam hal menginvestigasi, laporan pengaduan yang masuk, memberikan edukasi atau pendidikan kepada petugas yudisial atau para hakim,” kata Ernie.

Dijelaskan Ernie, Judicial Commission juga menerima laporan masyarakat mengenai hakim yang diduga melakukan pelanggaran. Tetapi cakupan tugasnya jauh lebih kecil dibanding KY. Sebab, Judicial Commission  New South Wales hanya mengawasi sekitar 350 hakim, sangat jauh dibanding KY Indonesia yang mengawasi sekitar 8.400 hakim seluruh Indonesia. “KY Indonesia tentunya menangani pengaduan masyarakat dalam jumlah yang jauh lebih banyak karena memiliki 8.400 hakim. Sementara Australia hanya memiliki 1.000 hakim. Dari jumlah itu, New South Wales sendiri hanya memiliki 350 hakim, jadi pengaduan yang kami tangani jauh lebih kecil daripada KY Indonesia,” katanya.

Dia menjelaskan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat pihaknya akan melakukan investigasi awal untuk menentukan laporan tersebut diterima atau tidak. Apabila laporannya diterima, KY akan meneruskan ke pengadilan setempat dan pengadilan yang bersangkutan akan memberikan proses konseling agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat, Judicial Commission bisa membentuk panel yang terdiri tiga orang untuk menginvestigasi hasil laporan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim terlapor dan memberikan rekomendasi ke parlemen. “Parlemen yang berhak memberhentikan hakim tersebut, hanya parlemen yang bisa memecat hakim,” katanya.

Ditanya apakah KY New Sout Wales juga mengurusi soal kesejahteraan hakim, Ernie mengaku KY New South Wales hanya memiliki wewenang untuk melakukan pendidikan. Sedangkan untuk usul kenaikan gaji atau tunjangan hakim ditentukan pemerintah.

Setelah pertemuan ini, Rabu (23/05), Ernest Schmatt dan Murali Sagi akan memberikan kuliah umum kepada seluruh jajaran KY. Tema kuliah umum itu adalah wewenang dan peranan Judicial Commision New South Wales dalam meningkatkan integritas dan kualitas SDM peradilan di Australia serta konteksnya bagi Indonesia.

Tags: