Neneng Masuk Batam Lewat Jalur TKI
Berita

Neneng Masuk Batam Lewat Jalur TKI

Neneng menggunakan sebuah agen perjalanan di Malaysia.

fat
Bacaan 2 Menit
Neneng Sri Wahyuni (bercadar) masuk melalui Batam lewat jalur TKI. Foto: Sgp
Neneng Sri Wahyuni (bercadar) masuk melalui Batam lewat jalur TKI. Foto: Sgp

Pengacara Neneng Sri Wahyuni, Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya masuk ke Batam melalui jalur tenaga kerja Indonesia (TKI). Jalur TKI yang dimaksud merupakan jalur yang tanpa menggunakan dokumen apapun untuk masuk ke Indonesia.

“Sudah dibilang, dia masuk tidak dengan jalur resmi, tidak membawa dokumen apapun, tidak memalsukan apapun, dia mengikuti rombongan TKI. Detailnya itu saya tidak tahu, tapi itu tadi pengakuannya, bagaimana caranya itu kita nggak tau. Dia dari Kuala Lumpur ke Batam lewat laut,” tutur Hotman di depan gedung KPK, Jumat (15/6).

Menurut Hotman, Neneng masuk ke Indonesia melalui Batam menggunakan sebuah agen perjalanan di Malaysia. Tapi sayangnya, ia tidak tahu nama agen perjalanan tersebut. Alasannya digunakan biro perjalanan lantaran, paspor Neneng sudah dicabut pihak keimigrasian.

“Yang menyarankan saya nggak tahu, tapi yang jelas dia dibantu agen. Dan dia pulang ke Batam tanpa dokumen apapun, tidak memalsukan paspor dan memang tidak melalui jalur resmi, dia melalui rute yang biasa dipakai TKI,” ujar Hotman menegaskan.

Ia mengatakan, Neneng baru pulang sekarang lantaran selama ini dia harus melindungi anaknya yang masih di bawah lima tahun. Terlebih, suaminya, M Nazaruddin sudah dipenjara atas kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet di Palembang. Atas dasar itu pula, kliennya tidak menyerahkan langsung ke Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia.

“Yang dikhawatirkan dia, kalau dia menyerahkan diri ke dubes di sana, berarti kan pemerintah Malaysia dan kedubes sana sekaligus menjemput anak-anaknya,” kata Hotman.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM menyatakan telah mengecek data perlintasan di kantor imigrasi di Batam dan Bandara Soekarno Hatta terkait masuknya tersangka KPK, Neneng Sri Wahyuni ke tanah air.

Menurut Kabag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Maryoto Sumadi, melalui pesan singkatnya yang diterima hukumonline, Kamis (14/6), dari pengecekan data tersebut, pihaknya tak menemukan nama Neneng dalam data perlintasan keimigrasian. Ia mengatakan, nama Neneng masih tercatat saat istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin itu meninggalkan Indonesia pada Mei tahun lalu.

"Kami telah melakukan pengecekan di data perlintasan keimigrasian maupun ke kantor imigrasi di Batam dan Soekarno Hatta, hasilnya nama yang bersangkutan tidak ada atau tidak terdaftar di dalam data perlintasan keimigrasian. Data yang ada atas nama yang bersangkutan masih data lama saat yang bersangkutan meninggalkan Indonesia, setelah itu tidak ada data lagi atas nama yang bersangkutan," kata Maryoto.

Sebagaimana diketahui, Neneng bersama Nazaruddin meninggalkan tanah air sejak Mei 2011 lalu. Nazaruddin sendiri sudah tertangkap dan telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dalam proyek pembangunan wisma atlet di Palembang. 

Sejak Nazaruddin tertangkap, keberadaan Neneng tak diketahui lagi rimbanya. Hingga akhirnya Neneng tertangkap di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan, kemarin, Rabu (13/6). Neneng ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait korupsi proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dan Pekerjaan Supervisi Pembangkit Listrik (PSPL) di Ditjen P2MKT Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tahun anggaran 2008.

Dalam kasus ini, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satker Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT) di Kemenakertrans, Timas Ginting telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Tags: