Karaoke dengan Pihak Berperkara, Hakim PN Denpasar Dipecat
Berita

Karaoke dengan Pihak Berperkara, Hakim PN Denpasar Dipecat

Tahun depan, hakim terlapor lagi akan pensiun.

ASh
Bacaan 2 Menit
MKH pecat hakim PN Denpasar karena langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Foto: ilustrasi (Sgp)
MKH pecat hakim PN Denpasar karena langgar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Foto: ilustrasi (Sgp)

Puluhan tahun mengabdi sebagai hakim dan tahun depan akan pensiun, Putu Swika tak bisa mengakhiri karirnya dengan manis. Hakim PN Denpasar ini terbukti berkomunikasi dengan pihak berperkara, sehingga dipecat dari jabatan hakim. Saat menangani perkara perdata No. 432/Pdt.G/2010/PN Denpasar selaku majelis hakim, Putu Swika terbukti melakukan komunikasi dan bertemu dengan kuasa hukum penggugat termasuk beberapa kali karaoke bersama.

Keputusan itu diambil dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) MKH yang diketuai Djaja Ahmad Jayus (KY) beranggotakan Suparman Marzuki (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung). Majelis menyatakan Putu Swika terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) Tahun 2009.

“Hakim terlapor telah terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan PPH dan menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tutur Djaja saat membacakan amar putusan MKH di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Selasa (10/7).

Majelis meminta MA untuk segera menerbitkan keputusan pemberhentian sementara terhadap Swika. Majelis juga menolak pembelaan hakim terlapor yang merasa dikorbankan oleh Ketua PN Denpasar karena pernah mengintervensi perkara perdata yang ditanganinya itu. Menurut MKH, tisak ada hal baru pembelaan yang disampaikan hakim terlapor dalam sidang MKH, seperti tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan.

Majelis mengungkapkan saat menangani perkara perdata itu, hakim terlapor selaku ketua majelis terbukti melakukan komunikasi dan pertemuan kuasa hukum penggugat (HM Rifan) baik sebelum maupun setelah perkara itu diputus. “Termasuk beberapa kali melakukan karokean bersama HM Rifan dan menjalin hubungan pertemanan dengan akrab, bahkan hakim terlapor sering meminjam uang kepada HM Rifan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Djaja, hakim terlapor juga pernah dijatuhi sanksi demosi oleh Bawas MA dari Ketua PN Pati dipindahkan menjadi Wakil Ketua PN Palangkaraya lantaran sering bermain radio komunikasi dan berhubungan dengan wanita. “Saat menjabat Wakil Ketua PN Palangkaraya, ia dipindahkan lagi menjadi hakim biasa di PN Mataram karena telah dilaporkan warga setempat dengan tuduhan menggelapkan mobil,” bebernya.

Majelis menyebut hal-hal yang memberatkan, hakim terlapor saat menyampaikan pembelaaan di hadapan MKH telah berbelit-belit dan berbohong dan berulang-ulang melanggar Kode Etik dan PPH. Hal-hal yang meringankan, hakim terlapor sebentar lagi akan memasuki masa pensiun pada tahun 2013 dan telah cukup lama mengabdi sebagai hakim.

Atas dasar itu, Majelis berkesimpulan hakim terlapor melakukan pelanggaran Kode Etik dan PPH Tahun 2009, khususnya huruf C.1.2.2, butir 2.1.1, butir 2.2.1, butir 3.2.2., butir 5.1.3, butir 5.1.4, butir 5.1.1. “Untuk itu, cukup beralasan jika hakim terlapor dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Djaja.

Dimintai tanggapannya, Putu Swika enggan berkomentar. “No comment,” ujarnya singkat sambil berlalu.  Sebelumnya, juru bicara KY Asep Rahmat Fajar menyebut ada dua hakim yang direkomendasikan untuk dipecat.

Tags: