Mencoba Terima Suap, Hakim PN Sleman Dinonpalukan
Berita

Mencoba Terima Suap, Hakim PN Sleman Dinonpalukan

Cukup alasan untuk memberi kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri.

ASh
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Hakim kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim PN Sleman. Foto: ilustrasi (Sgp)
Majelis Kehormatan Hakim kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim PN Sleman. Foto: ilustrasi (Sgp)

Setelah memecat hakim PN Denpasar Putu Swika, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali menjatuhkan sanksi berat terhadap hakim PN Sleman, Anton Budi Santoso.Anton terbukti mencoba menerima suap dari pihak yang berperkara dengan meminta uang sebesar Rp50 juta saat menangani perkara perdata No. 113/Pdt.G/2010/PN Sleman. Ia dijatuhi sanksi nonpalu selama 2 tahun dan tunjangan remenunerasinya dicabut.

“Hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (PPH) Tahun 2009 dan menjatuhkan sanksi berat berupa mutasi ke PN Semarang sebagai hakim nonpalu (tak bersidang) selama 2 tahun dengan akibat hukum dikurangi tunjangan remunerasi sebesar 100 persen selama 2 tahun,” tutur Ketua MKH Suparman Marzuki saat membacakan amar putusan MKH di ruang Wirjono Prodjodikoro Gedung MA, Selasa (10/7).

Selain Marzuki Suparman (KY), MKH beranggotakan Djaja Ahmad Jayus (KY), Ibrahim (KY), Taufiqurrahman Syahuri (KY), Sri Murwahyuni (Hakim Agung), Imam Soebechi (Hakim Agung), dan Zaharuddin Utama (Hakim Agung).

Majelis juga menyatakan pembelaan hakim terlapor dikabulkan untuk sebagian. Dalam pembelaannya, hakim terlapor menyatakan perkara perdata itu telah diputus sesuai hasil rapat permusyawaratan hakim tanpa pengaruh dari pihak manapun, hakim terlapor merasa khilaf, meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan memohon kepada MKH untuk diberi kesempatan lagi karena memiliki keluarga. “Di hadapan MKH, hakim terlapor juga mengakui dan sangat menyesali perbuatannya,” kata Suparman.

Majelis mengungkap pelanggaran Kode Etik dan PPH yang dilakukan, hakim terlapor terbukti bertemu dengan pihak berperkara (kuasa hukum tergugat, Budi Wijaya) dalam perkara No. 113/Pdt.G/2010/PN Sleman yang sedang ditanganinya.

Dalam pertemuan itu, hakim terlapor dan kuasa hukum tergugat itu melakukan tawar-menawar putusan dengan meminta sejumlah uang (50 juta) kepada tergugat (Linus ME Roymond Renwarin) agar dapat dimenangkan dalam perkara itu. Namun, rupanya sang pengacara tergugat, Budi Wijaya merekam pembicaraan itu. Lalu, hasil rekaman itu dijadikan bukti laporan tergugat ke KY.            

“Dalam pemeriksaan sidang MKH ini, hakim terlapor mengakui suara dalam rekaman yang diperoleh KY adalah suaranya dan mengakui pernah bertemu dengan para pihak serta melakukan tawar-menawar putusan sebelum perkara diputus,” bebernya.

Karena itu, hakim terlapor telah terbukti melanggar SKB Kode Etik dan PPH Tahun 2009, khususnya huruf C.1.2.2, butir 2.1.1, butir 2.2.1, butir 3.1.1, butir 5.1.2, butir 5.1.7, butir 6.1, butir 7.1, dan butir 9.1. “Sehingga cukup beralasan, hakim terlapor dijatuhi sanksi berat,” katanya.    

Meski demikian, mengingat hakim terlapor masih sangat muda dan telah menyesali perbuatan serta telah berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Maka, Majelis berpendapat cukup alasan untuk memberi kesempatan hakim terlapor untuk memperbaiki diri.

Usai pembacaan putusan, Anton enggan berkomentar. Ia hanya berujar, “Enggak, enggak, Saudara tadi sudah dengar putusannya kan,” kata Anton singkat sambil buru-buru pergi.  Sebelumnya, KY telah merekomedasikan Putu Swika dan Anton Budi Santoso untuk dijatuhi disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat dengan hak pensiun.

Tags: