PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai
Berita

PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai

BI menginginkan dibuat undang-undang karena dinilai merampas hak orang.

m14/inu
Bacaan 2 Menit
Kepala PPATK, M Yusuf. Foto: Sgp
Kepala PPATK, M Yusuf. Foto: Sgp

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menagih Bank Indonesia (BI) untuk membatasi transaksi tunai. Pasalnya, transaksi tunai banyak dilakukan pelaku tindak pidana untuk mengaburkan hasil kejahatan.


“Ada dua yang bisa dilakukan BI untuk membatasi transaksi tunai,” kata Kepala PPATK, M Yusuf saat memberikan keterangan pers di kantornya, Kamis (26/7).


Pertama, BI membuat peraturan mengenai pembatasan transaksi tunai. Atau, menganjurkan perbankan menerapkan pembatasan transaksi tunai.


Menurut Yusuf, permintaan itu sudah disampaikan PPATK pada BI. Bahkan sejak tahun lalu, keinginan itu sudah dkampanyekan pada beberapa pihak.


Tapi, kata Yusuf, permintaan itu tak kunjung direalisasikan BI. Karena BI beralasan, ada hak perseorangan yang dibatasi. Sehingga, regulasi pembatasan transaksi tunai harus diatur dalam undang-undang.


Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso, menyatakan tak sependapat dengan BI yang menginginkan regulasi setingkat undang-undang untuk pembatasan transaksi tunai. Menurutnya, yang dibatasi adalah transaksi yang dilakukan seseorang.


“Tidak merampas atau mengurangi hak orang untuk bertransaksi, tapi hanya membatasi jumlah,” paparnya ketika mendampingi Kepala PPATK.

Halaman Selanjutnya:
Tags: