Mitra Bisnis Ancam Pailitkan Telkomsel
Berita

Mitra Bisnis Ancam Pailitkan Telkomsel

Yayasan Olahraga Indonesia minta sengketa segera diselesaikan.

Oleh:
HRS
Bacaan 2 Menit
Mitra bisnis ancam pailitkan Telkomsel. Foto: ilustrasi (Sgp)
Mitra bisnis ancam pailitkan Telkomsel. Foto: ilustrasi (Sgp)

Penguasa pasar telekomunikasi selular, PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Tbk membuat gerah mitra distributor kartu selular. Kegerahan itu membuahkan niat distributor kartu selular itu memailitkan Telkomsel.

Permohonan didaftarkan PT Prima Jaya Informatika (PJI) ke Pengadilan Niaga Jakarta, Rabu (1/8). Sumber masalah adalah pemutusan kontrak. Pihak PJI menilai Telkomsel secara diam-diam dan sepihak mengakhiri kontrak atas penyediaan Voucher Isi Ulang Kartu Prima dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima bergambar atlet-atlet nasional.

Setelah putus kontrak, Telkomsel tak bersedia melaksanakan kewajibannya mengalokasikan voucher tersebut kepada PJI. Penghentian itu menurut PJI menimbulkan piutang dan telah jatuh tempo dan dapat ditagih senilai Rp5,3 miliar.

Adapun mengenai perjanjian, sejak 1 Juni 2011 kedua belah pihak telah meneken dua perjanjian kerjasama Nomor PKS Telkomsel: PKS.591/LG.05/SL-01/VI/2011 dan No PKS Prima Jaya Informatika: Jaya Informatika 031/PKS/PJI-TD/VI/2011.

Dalam perjanjian tersebut, PJI telah ditunjuk sebagai distributor Kartu Prima Voucher Isi Ulang dan Kartu Perdana Prabayar Kartu Prima dengan desain atlet-atlet nasional selama dua tahun. Sementara itu, Telkomsel memiliki kewajiban untuk menyediakan voucher dengan tema khusus olahraga dalam jumlah yang sedikitnya 120 juta lembar yang terdiri dari voucher isi ulang Rp25.000  dan Rp50.000 setiap tahunnya.

Selain berkewajiban menyediakan voucher isi ulang dengan tema khusus olahraga, Telkomsel juga harus menyediakan Kartu Perdana Prabayar sebanyak 10 juta setiap tahunnya. Dan, kartu ini pun dijual oleh PJI.

“Pada awalnya, kesepakatan dalam perjanjian ini berjalan lancar, tidak ada masalah. Namun, pada 21 Juni 2012, pihak Telkomsel melakukan pemutusan kontrak secara sepihak dan tidak memberitahukan terlebih dahulu. Padahal, kontrak tersebut belum berakhir,” kata Kuasa Hukum PJI, Kanta Cahya, di Pengadilan Niaga Jakarta Rabu (1/8).

PJI menyadari pemutusan kontrak sepihak tatkala operator selular itu tak pernah menanggapi surat pemesanan PJI. Saat itu, PJI mengirimkan surat pemesanan atas Kartu Perdana Prima dan Voucher senilai Rp2,6 miliar pada 20 Juni 2012.

Tapi, Telkomsel menolaknya melalui surat elektronik tertanggal 20 Juni 2012. Inti dari e-mail itu, Telkomsel belum bisa memenuhi permintaan alokasi tersebut. Keesokan harinya, PJI kembali memesan kartu tersebut senilai Rp3 miliar. Lagi-lagi, Telkomsel menyatakan menghentikan sementara alokasi produksi Prima.

PJI balik membalas dengan memberikan surat peringatan pada 29 Juni 2012. Namun, surat ini tidak direspon operator selular ini. Telkomsel dinilai telah bertindak sewenang-wenang dan tidak memiliki iktikad baik untuk melaksanakan perjanjian kerjasama.

“Padahal kinerja PJI cukup baik. Terbukti dengan penjualan Kartu Perdana dan Voucher Prima yang mengalami pertumbuhan yang cukup baik,” ucap Kanta.

Lebih Lanjut, Kanta mengatakan utang yang dimiliki Telkomsel kepada PJI bisa mencapai Rp200 miliar hingga kontrak berakhir, Juni 2013. Namun, utang yang terang dan dapat ditagih barulah sebesar Rp5,3 miliar yang sudah jatuh tempo 25 Juni 2012.

Selain timbulnya utang, akibat dari pemutusan kontrak sepihak ini, karyawan PJI terancam pemutusan hubungan kerja. Bahkan, perusahaan yang bergerak di bidang IT ini pun mengalami kerugian immateriil berupa rusaknya citra dan hilangnya kepercayaan para mantan atlet nasional kepada PJI.

“Untuk itu, kami memohon Telkomsel pailit dengan segala akibat hukumnya,” lanjutnya.

Menanggapi hal ini, kuasa hukum Telkomsel,Warakah Anhar enggan berkomentar. Warakah berdalih belum berkonsultasi dengan kliennya. “Minggu depan saja ya. Saya belum konsultasi dengan klien saya. Minggu depan saja,” dalihnya usai persidangan.

Mantan Atlet Minta Penyelesaian
Di sisi lain, mantan juara All England Rudi Hartono berharap agar masalah ini segera diselesaikan. Permasalahan ini telah menyurutkan kepercayaan para mantan atlet nasional kepada negeri ini. Menurutnya, kontrak tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian sebuah perusahaan kepada para mantan atlet.

Dengan adanya penghentian kontrak itu, PJI tidak dapat menyisihkan hasil keuntungannya sebesar 30 persen kepada Yayasan Olahragawan Indonesia (YOI). Akibatnya, perbaikan sarana olah raga, santunan terhadap para mantan atlet, dan endorsment terhadap atlet nasional jadi terhambat.

“Bangsa yang besar itu adalah bangsa yang menghargai jasa para pahlawannya. Jika kita lihat sekarang, pahlawan itu sekarang adalah para atlet.  Lihat saja di olimpiade, dapat medali perunggu saja senangnya luar biasa, apalagi satu medali emas. Ketika lagu Indonesia Raya berkumandang, rasanya pengen nangis,” pungkas Rudi yang juga menjabat sebagai Pengawas YOI.

Tags: