Sengketa Pemilukada Balik ke MA Hina Pengadilan
Utama

Sengketa Pemilukada Balik ke MA Hina Pengadilan

Kewenangan MK memutus sengketa Pemilukada karena dianggap rezim Pemilu menurut UUD 1945.

Ash
Bacaan 2 Menit
Wacana mengembalikan kewenangan penanganan sengketa Pemilukada ke MA hina pengadilan. Foto: Sgp
Wacana mengembalikan kewenangan penanganan sengketa Pemilukada ke MA hina pengadilan. Foto: Sgp

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK), M. Akil Mochtar menilai wacana mengembalikan kewenangan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah (Pemilukada) ke Mahkamah Agung (MA) lagi menghina lembaga pengadilan. Seolah pengadilan dijadikan tempat sampah untuk menguji keputusan politik para pembuat Undang-Undang.

“Kalau kewenangan sengketa balik lagi ke MA, kalau ada pihak yang tidak senang (dengan penangangan sengketa Pemilukada di MA) bisa jadi bolak balik lagi,” kata Akil saat dihubungi, Selasa (11/9).

Meski demikian, menurut Akil, MK tidak keberatan jika para pembuat UU menyetujui pemindahan kembali penangangan sengketa Pemilukada ke MA. Namun, munculnya wacana  itu menunjukan pembuat UU tidak konsisten saat menyusun politik hukum. Kebijakan hukum hanya didasarkan pada selera kepentingan politik pihak yang berkuasa.

Akil menegaskan sampai kapanpun Pemilukada akan tetap bermasalah jika konsep dan berpikirnya pragmatis semata, bukan desain besar negara demokrasi. “Sikap ini yang disebut hanya didasarkan kepentingan politik pragmatis. Bukan berdasarkan design penegakan hukum dan demokrasi,” kata Akil.

Penanganan sengketa pernah di tangan MA. Lantaran berbagai alasan kewenangan itu dipindah ke MK. Lalu sekarang mau dipindah lagi ke MA. “Sebenarnya yang perlu dipikirkan konflik kepentingan di MA dan pengadilan dibawahnya akan sangat mudah diintervensi oleh kekuasaan,” katanya.

Di mata Akil, dari aspek konstitusionalitas, wacana itu bisa saja melanggar konstitusi karena pada dasarnya Pemilukada masuk sebagai rezim pemilihan umum (Pemilu), sehingga semua sengketa hasil Pemilu harus diselesaikan di MK sesuai dengan Pasal 24C UUD 1945. “Kewenangan itu muncul karena Pemilukada kini masuk rezim Pemilu, meski UU No. 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK tidak mengatur kewenangan memutus kasus sengketa Pemilukada.”

Mengutip Pasal 24 C UUD 1945 berbunyi, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Tags: