Kasasi Syarifuddin Ditolak MA
Aktual

Kasasi Syarifuddin Ditolak MA

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Kasasi Syarifuddin Ditolak MA
Hukumonline

Majelis Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh terdakwa hakim yang menerima suap, Syarifuddin. Putusan penolakan ini dijatuhkan Majelis Kasasi yang dipimpin Artidjo Alkostar, MS Lumme dan Mohammad Askin dengan suara bulat

“Menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terdakwa, hakim Syarifuddin,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur mengutip amar putusan bernomor 1824 K/Pid.SUS/2012 yang telah diputus pada tanggal 12 Oktober 2012, di Gedung MA, Selasa (23/10).

Dengan putusan, kata  Ridwan, otomatis hakim Syarifuddin tetap menjalani hukuman pidana seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. “Otomatis kembali ke putusan Pengadilan Tinggi yaitu 4 tahun Pidana penjara,” kata Ridwan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan hakim pengawas nonaktif PN Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar terbukti bersalah menerima suap dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 Juta subside 4 bulan kurungan.

Ia dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp250 juta lantaran menyetujui penjualan aset boedel pailit PT SCI, bernomor SHGB 7251 berupa sebidang tanah yang dilakukan secara nonboedel pailit oleh para kurator. Pemberian uang tersebut terjadi di kediaman Syarifuddin di Komplek Kehakiman, Sunter, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.

Saat itu, kurator  Puguh Wirawan  mendatangi Syarifuddin dan memberikan uang yang disimpan dalam tas merah.Tidak lama setelah uang berpindah tangan, keduanya tertangkap tangan penyidik KPK. Syarifuddin, telah terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf (b) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dalam dakwaan keempat.

Tags: