Inilah Kejanggalan Proyek Hambalang Versi BPK
Utama

Inilah Kejanggalan Proyek Hambalang Versi BPK

Potensi kerugian negara mencapai Rp243 miliar.

RFQ/FAT
Bacaan 2 Menit
Ketua BPK Hadi Purnomo sampaikan LHP proyek Hambalang ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Foto: Sgp
Ketua BPK Hadi Purnomo sampaikan LHP proyek Hambalang ke Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Foto: Sgp

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo menyampaikan secara resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) proyek Hambalang ke DPR, Rabu (3/10). Dalam LHP itu terungkap sejumlah dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

“Berdasarkan  hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan terdapat indikasi penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgyunaan kewenangan yang dilakukan oleh pihak terkait pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga nasional Hambalang,” jelas Hadi Purnomo.

Inilah sebagian dari dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang itu. Pertama, Surat Keputusan (SK) Hak Pakai. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) menerbitkan SK pemberian hak pakai tertanggal 6 Januari 2010 bagi Kemenporaatas tanah seluas312.448 hektaredi Hambalang. Padahal, surat pelepasan hak dari pemegang hak sebelumnya diduga palsu.

Kedua, izin lokasi dan site plan. Bupati Bogor meneken site plan, padahal Kemenpora belum melakukan studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)proyek Hambalang. Tindakan ini menabrak UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Bupati Bogor No.30 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengesahan Master Plan, Site Plan dan Peta Situasi, dan Perda Kabupaten Bogor No.12 Tahun 2009 tentang Bangunan dan Gedung.

Ketiga, pendapat teknis. Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memberikan pendapat teknis yang dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 56/PMK.02/2010 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pemberian pendapat teknis itu tanpa memperoleh pendelegasian dari Menteri PUsehingga diduga  melanggar Peraturan Menteri PU No.45 Tahun 2007.

Keempat, setelah melakukan proses penelaahan secara berjenjang, Menteri Keuangan dan Dirjen Anggaran menyetujui untuk memberikan dispensasi perpanjangan batas waktu revisi rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/ Lembaga (RKA-KL) TA 2010. Revisi itu dilakukan pada data dan informasi yang tidak benar.

Kelima, permohonan kontrak. Sesmenpora menandatangani surat permohonan persetujuan kontrak  tahun jamak tanpa memperoleh pendelegasian dari Menpora, sehingga potensial melanggar PMK 56/PMK.02/2010. Selain itu, Menpora diduga melakukan pembiaran terhadap Sesemenpora  dalam melaksanakan kewenangannya. Bahkan Kemenpora dinilai tidak melaksanakan pengedalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud PP No.60 Tahun 2008.

Halaman Selanjutnya:
Tags: