OJK Belum Tetapkan Besaran Iuran
Berita

OJK Belum Tetapkan Besaran Iuran

Masih mempertimbangkan masukan dari lembaga jasa keuangan baik itu perbankan, pasar Modal dan lembaga keuangan non-bank.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (tengah). Foto: Sgp
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (tengah). Foto: Sgp

 Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga saat ini belum mendapat rumusan yang pas terkait iuran yang akan diambil dari setiap lembaga jasa keuangan di Indonesia. Pembahasan soal iuran ini masih dibahas OJK dengan mempertimbangkan masukan-masukan dari lembaga jasa keuangan baik itu perbankan, pasar modal, dan lembaga keuangan non-bank.

"Masih kita bahas dan semua masukan-masukan sudah ditampung," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad di Jakarta, Kamis (13/12).

Menurut Muliaman, pada dasarnya pihak lembaga keuangan tidak menolak adanya tarikan iuran yang akan dilakukan oleh OJK. Hanya saja, perlu pembicaraan lebih intens bersama stakeholder guna meramu besaran iuran agar tidak memberatkan industri jasa keuangan di Indonesia.

Sebelumnya, OJK telah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Iuran OJK. RPP ini  telah disosialisasikan kepada stakeholder seperti perbankan, pasar modal serta lembaga keuangan non perbankan.

Tetapi, pihak perbankan masih merasa keberatan atas iuran yang akan ditarik oleh OJK pada 2014 nanti. Menurut beberapa asosiasi perbankan, iuran tersebut cukup diambil oleh Lembaga Penjamin Simpanan. Jika OJK turut memungut iuran kepada industri perbankan, hal tersebut secara tidak langsung akan berdampak kepada nasabah.

Pengamat ekonomi Hendri Saparini berharap OJK dapat duduk bersama dengan stakeholder untuk membicarakan masalah iuran tersebut. Di satu sisi OJK memiliki otoritas untuk melakukan penarikan iuran, tetapi disisi lain OJK juga harus memikirkan dampak terhadap industri jika hal tersebut dilakukan.

"Memang OJK punya otoritas, tetapi harus dipikirkan juga bagaimana dampaknya nanti," kata Hendri.

Hendri sebenarnya mempertanyakan kepentingan OJK menarik iuran kepada stakeholder. Pasalnya, keberadaan OJK tidak jauh sama dengan LPS. Jika OJK ingin melakukan penarikan iuran kepada jasa keuangan di Indonesia, kata Hendri, OJK harus memberikan gambaran manfaat yang akan didapat melalui iuran tersebut.

"Tetapi jika stakeholder tidak melihat manfaat tersebut, saya yakini lembaga ini akan sulit untuk mendapatkan kesepahaman dengan stakeholder," ujarnya.

Pengamat ekonomi lainnya, Mudrajad Kuncoro, berpendapat bahwa keberadaan OJK merupakan moment penting. Untuk itu, perlu didukung oleh berbagai pihak. Terkait pro kontra iuran yang akan ditarik oleh OJK kepada industri jasa keuangan, Mudrajad mengatakan OJK harus mampu mayakinkan stakeholder bahwa kinerja OJK nanti akan lebih baik dan transparan dari lembaga sebelumnya.

"Harus bisa meyakinkan stakeholder, karena stakeholder masih kecewa dengan lembaga yang ada sebelumnya," pungkasnya.

Tags: