Panitera Jadi Tersangka Penerima Suap
Aktual

Panitera Jadi Tersangka Penerima Suap

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Panitera Jadi Tersangka Penerima Suap
Hukumonline

KPK menetapkan seorang Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung, Ike Wijayanto sebagai tersangka. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, Ike diduga telah menerima suap dari Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Bandung. Namun, ia belum bsia menjelaskan terkait apa suap tersebut diberikan.

Surat Perintah Penyidikan atas nama tersangka Ike ditandatangani pimpinan KPK sejak kemarin, Kamis (13/12). “Setelah melakukan penyidikan penerimaan sesuatu terhadap Hakim Industrial di Bandung, KPK tetapkan IW sebagai tersangka. IW adalah Plt Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung,” ujar Johan di kantornya, Jumat (14/12).

Atas perbuatannya tersebut, Ike dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau f atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menurut Johan, penetapan tersangka terhadap Ike merupakan pengembangan penyidikan dalam kasus yang dijerat ke Hakim PHI Bandung,
Imas Dianasari. “Dalam konteks itu KPK temukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian disimpulkan ada dugaan IW ini terlibat di dalamnya,” ujar Johan.

Tags:

Berita Terkait