RUU Pertembakauan Harus Akomodir Semua Kepentingan
Berita

RUU Pertembakauan Harus Akomodir Semua Kepentingan

Masuk Prolegnas 2013. Tetap punya semangat pengendalian.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
RUU Pertembakauan Harus Akomodir Semua Kepentingan
Hukumonline

Protes anggota DPR Sumaryati Arjoso tak menghalangi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2013. Bertengger di urutan 59 dari 70 RUU, RUU Pertembakauan langsung menuai prokontra.RUU ini dinilai sebagai sikap akomodatif pemerintah dan DPR terhadap industri rokok berbasis tembakau.

Agar tak menimbulkan persoalan di kemudian hari, Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap RUU Pertembakauan mengakomodir semua kepentingan. “AMTI berharap RUU Pertembakauan  dapat mewakili semua kepentingan,” ujarMoehaimin Moefti, Ketua Dewan Pembina aliansi itu di Jakarta, Kamis (27/12).

Dengan kata lain, RUU ini tak hanya mengakomodir kepentingan industri rokok dan petani tembakau, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan kesehatan masyarakat. Khususnya perlindungan anak-anak dari bahaya rokok, petani tembakau dan cengkeh. Moehaimin menegaskan AMTI berkomitmen memperjuangkan dan mendukung terciptanya regulasi industri tembakau yang komprehensif, adil dan berimbang.

Sebagai keseriusan dalam mendukung regulasi Pertembakauan, kata Moefti, AMTI telah menyerahkan RUU Pengendalian Produk  Tembakau ke DPR pada 2010 silam. Malahan, AMTI telah melakukan dialog dengan anggota Dewan dan memberikan masukan kepada lembaga legislatif dan eksekutif.

Penyerahan RUU Pengendalian Produk  Tembakau didahului dengan melakukan kerjasama antara  AMTI dengan Pusat Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gajah Mada dengan melakukan riset dan menghasilkan naskah akademik.Naskah akademik RUU Pengendalian Produk Tembakau diklaim telah mengakomodir berbagai kepentingan, termasuk aspek pendapatan negara serta rasa keadilan terhadap petani tembakau.

Lebih jauh Moefti mengatakan RUU Pengendalian Produk Tembakau mencakup beberapa klausul penting. Misalnya, pengaturan adanya  pelarangan penjualan produk tembakau bagi anak di bawah usia 18 tahun. Kemudian, larangan melibatkan anak dalam kegiatan promosi produk penjualan tembakau. Tidak hanya itu, terdapat pasal yang mengatur pengetatan terhadap iklan produk tembakau. Bahkan yang tak kalah penting, pencantuman peringatan dampak menghisap produk tembakau pada kemasan bungkus rokok dalam ukuran besar.

Kendati demikian, Moefti menyerahkan kepada DPR dalam pembahasan RUU Pertembakauan meskipun diberikan tanda bintang lantaran masih menjadi polemik nama regulasi tersebut. Terpenting, masih kata Moefti, pembahasan RUU Pertembakauan dilakukan secara terbuka, dan konstruktif. Sehingga masyarakat luas dapat memantau perkembangan regulasi tersebut.

Tags: