Segera Susun Revisi UU Migas
Berita

Segera Susun Revisi UU Migas

Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara ancam uji materi sejumlah regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan asing.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Kantor BP Migas. Foto: ilustrasi (Sgp)
Kantor BP Migas. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sejumlah tokoh yang ‘berperan’ memohon pembubaran BP Migas,  menagih janji DPR dan Pemerintah untuk segera memperbaiki UU No. 22 Tahun 2001 pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Tokoh-tokoh yang tergabung dalam Gerakan Menegakkan Kedaulatan Negara (GMKN) itu berharap ada UU Migas baru yang lebih nasionalis.

“Kami mendesak DPR dan pemerintah untuk segera membentuk UU Migas baru yang sesuai dengan amanat UUD 45 Pasal 33,” ujar Adhie M Massardisaat membacakan peryataan GMKNdi depan pimpinan DPR, Selasa (8/1).Tokoh GMNK antara lain Ketua PP Muhammadiyah Din Syamsudin, Marwan Batubara, dan Fuad Bawazier.

Dalam dialog terbuka dengan pimpinan DPR, GMKN mengkritik langkah pemerintah yang hanya mengganti ‘baju’ BP Migas menjadi satuan kerja yang fungsi, tugas dan wewenangnya sama dengan BP Migas. Adhie meminta DPR dan Pemerintah menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi. Penerbitan Perpres No. 95 Tahun 2012, pijakan hukum Satuan Kerja pengganti BP Migas, dinilai tidak konstitusional.

“Adalah sama dan sebangun dengan pengalihan peran satu lembaga pemerintah kepada lembaga pemerintah baru yang tidak konstitusional,” kata Adhie.

GKMN juga mempersoalkan kedudukan pemerintah yang setara dengan perusahaan asing dan kontrak-kontrak di bidang migas. Lantaran kedudukan setara itu, pemerintah terhalang membuat kebijakan yang pro-rakyat. Asing selalu menggunakan ancaman arbitrase internasional jika pemerintah hendak membuat kebijakan yang merugikan perusahaan migas asing. Sehubungan dengan itu, Adhie meminta BPK turun tangan mengaudit kinerja kebijakan dan keuangan BP Migas selama ini.

Din Syamsudin menambahkan, sejumlah regulasi dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi. Menurutnya, sumber daya alam dikuasai negara. Tapi sayangnya, negara dinilai tak mampu menguasai. Sebaliknya, pengelolaan dikuasai oleh pihak asing. Itu sebabnya negara hanya mendapatkan sedikit bagian dari hasil pengelolaan sumber daya alam. Misalnya, tambang Freeport.

Ia menegaskan terdapat regulasi perundangan yang mendukung pihak asing dalam pengelolaan sumber daya alam. Oleh Gerakan Menegakan Kedaulatan Negara, kata Din, sejumlah UU sedang dikaji. Din malahan berencana mengajukan uji meteril terhadap UU yang tidak memihak terhadap kesejahteraan rakyat. “Kita akan mengajukan judicial review terhadap UU lain, terkait sumber daya air, panas bumi dan lainnya,” ujarnya.

Ketua DPR Marzuki Ali mengaku prinsipnya punya persamaan pemikiran dengan sejumlah tokoh. Namun dalam melakukan revisi sebuah regulasi terdapat mekanisme pembahasan perundangan. Ia mengakui, terhadap usulan sebuah revisi regulasi perundangan belum tentu disepakati oleh sejumlah anggota parlemen. Karena itu, ia meminta agar usulan sejumlah revisi UU dituangkan dalam pernyataan tertulis beserta alasannya.

“Kamisangat merespon keinginan publik. Cuma kami tidak mengerti mana titipan asing. Kalau ada kepentingan bangsa dan negara, marikita tindaklanjuti,” pungkas politisi Partai Demokrat itu.

Berdasarkan catatan hukumonline, revisi UU No. 22 Tahun 2001 termasuk satu dari 70 RUU yang masuk prolegnas 2013. Namun belum ada kepastian apakah akan dibahas tahun ini atau tidak.

Tags: