Kerahasiaan Informasi Hankam Bisa Disengketakan ke KIP
Berita

Kerahasiaan Informasi Hankam Bisa Disengketakan ke KIP

Kalangan sipil ajukan RUU RISKAN yang lebih familiar dengan konsep keterbukaan informasi.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Komisi Informasi Pusat (KIP) siap menerima sengketa kerahasiaan informasi Hankam. Foto: ilustrasi (Sgp)
Komisi Informasi Pusat (KIP) siap menerima sengketa kerahasiaan informasi Hankam. Foto: ilustrasi (Sgp)

Masyarakat masih sering dihadapkan pada dilema ketika hendak mendapatkan informasi mengenai alat utama sistem persenjataan (alutsista). Atau, dalam kasus riil, masyarakat menjadi bingung ketika hendak membantu korban kecelekaan pesawat militer malah digebuk dan diusir. Alasannya, pesawat militer itu rahasia negara. Sebegitu mudahkah rahasia negara diklaim?

Seharusnya tidak demikian. Lembaga negara, lazim disebut Badan Publik, tak bisa sembarangan menentukan sesuatu bersifat rahasia tanpa ada uji konsekuensi dan uji kepentingan publik. Setidaknya, begitulah pandangan yang disampaikan Abdul Rahman Ma’mun, Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/1) lalu. 

Pasal 17 huruf c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) memang telah mengatur tujuh kategoti informasi yang masuk kategori rahasia karena dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Misalnya, sistem intelijen negara, gambaran dan data pangkalan militer, sistem persandian negara, jumlah dan komposisi kekuatan militer, serta dokumen strategi atau intelijen sishankam. Namun menurut Rahman Ma’mun, penyebutan kategori itu masih bersifat umum, belum spesifik.

Perkembangan teknologi, disadari atau tidak, akan menjadi tantangan bagi sistem informasi pertahanan dan keamanan. Masalahnya, kata pria yang bisa disapa Aman itu, Indonesia belum memiliki aturan yang lebih spesifik mengenai pengecualian informasi pertahanan dan keamanan. “Perlu diperjelas posisi mana yang merupakan rahasia negara,” ujarnya.

Dalam konteks inilah kehadiran RUU Rahasia Negara. RUU ini banyak ditolak karena beragam alasan. Termasuk cakupan rahasia negara. Jika segala sesuatu gampang ditetapkan sebagai rahasia negara, warga negara sendiri yang akan terkekang. Lagi-lagi, keinginan tulus warga menolak korban kecelakaan pesawat militer jadi terhalang hanya karena label rahasia negara.

Abdul Rahman Ma’mun mengingatkan sekalipun suatu informasi diklaim rahasia, warga negara masih bisa menguji sifat karahasiaan itu melalui Komisi Informasi. Tentu saja harus didahului prosedur permohonan informasi yang sejalan dengan UU KIP. Pengalaman Komisi Informasi selama ini membuktikan adakalanya klaim rahasia dari Badan Publik tak punya dasar yang kuat dan akhirnya ditolak Komisi Informasi. Misalnya, klaim kerahasiaan anggaran badan publik. “Masyarakat bisa menguji ke Komisi Informasi. Apapun rahasia atau tidaknya itu bisa diuji melalui UU KIP,” ujarnya.

RUU RISKAN

Mewakili Koalisi Masyarakat Sipil, Koordinator Konras, Haris Azhar,mengamini pendapat Abdul Rahman. Haris berpendapat UU KIP  cukup efektif mengatur transparansi informasi yang diinginkan publik. UU KIP telah mengatur tata cara mendapat informasi, sekalipun informasi tersebut dianggap rahasia, melalui mekanisme pengajuan sengketa informasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags: