Pemerintah Indonesia berupaya memperkuat sistem data elektroniknya dalam menghadapi tantangan global. Demikian yang dikatakan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Ashwin Sasongko dalam sebuah seminar internasional tentang telekomunikasi di Bali, Selasa (15/1).
Namun, Indonesia hanya memiliki satu undang-undang yang mengatur secara khusus mengenai cyberlaw, UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan itu tidak cukup. Makanya, Ashwin mengimbau agar setiap sektor pemerintah membuat undang-undangnya sendiri terkait cyberlaw, contohnya Kementerian Kesehatan membuat undang-undang terkait transaksi dan praktik kedokteran elektronik.
Lainnya, Kementerian Dalam Negeri membuat regulasi elektroniknya sendiri. Tujuannya adalah agar perkembangan sektor informatika dan telekomunikasi (IT) di Indonesia terus berkembang. Sehingga, seluruh wilayah di Indonesia bisa terkoneksi.
Namun, Ashwin mengingatkan sebelum memasuki cyberspace, pemerintah harus bisa memastikan data-data pribadi masyarakat harus aman. Karena, data pribadi sangat penting. "Security adalah prasayarat utama untuk masuk ke cyberspace," pungkasnya.
















