Mendag: Aturan Waralaba Dorong Perkembangan UKM
Aktual

Mendag: Aturan Waralaba Dorong Perkembangan UKM

YOZ
Bacaan 2 Menit
Mendag: Aturan Waralaba Dorong Perkembangan UKM
Hukumonline

Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan penerbitan aturan waralaba jenis usaha makanan dan minuman bertujuan untuk mendorong perkembangan usaha kecil dan menengah.

"Kami ingin menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi waralaba jenis ini, agar tercipta wirausaha dan inovator baru yang kreatif dan profesional sehingga memiliki kemampuan untuk bersaing global," kata Gita dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (15/2).

Kebijakan pengaturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 07/M-DAG/PER/2/2013 tentang Pengembangan Kemitraan Dalam Waralaba Untuk Jenis Usaha Makanan dan Minuman.

Pembenahan kebijakan itu, menurut dia, dilatarbelakangi oleh perkembangan dan pertumbuhan waralaba yang signifikan, padahal di sisi lain masih banyak masyarakat yang tidak berhasil memiliki usaha tersebut.

Melalui kebijakan waralaba itu, pemerintah berharap dapat mempromosikan produk lokal dengan menetapkan kewajiban penggunaan bahan baku, peralatan yang digunakan maupun barang yang dijual.

Kebijakan waralaba juga perlu dibenahi karena terdapat penjualan barang-barang yang tidak sesuai dengan peruntukan izin usaha yang dimiliki. Misalnya waralaba yang memilki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) jenis usaha waralaba untuk kafetaria tetapi menjual barang kelontongan yang bukan bisnis utamanya.

"Kami akan terus melakukan penertiban sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat menciptakan lingkungan usaha dengan sistem waralaba yang lebih kondusif, terutama untuk pengembangan UKM," katanya.

Aturan waralaba itu berlaku untuk pemberi atau penerima waralaba untuk jenis usaha makanan dan minuman yang telah memiliki gerai sebanyak 250 unit. Lalu, pendirian gerai tambahan baru dapat memilih diwaralabakan dan/atau dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal.

Pemberi waralaba (franchisor) atau penerima waralaba (franchisee) yang melakukan penambahan gerai melalui cara dikerjasamakan dengan pola penyertaan modal sejumlah minimal 30-40 persen.

Untuk nilai investasi kurang dari atau sama dengan Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain paling sedikit 40 persen. Sementara untuk nilai investasi lebih dari Rp10 miliar, jumlah penyertaan modal dari pihak lain minimal sekitar 30 persen.

Tags: