Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut
Berita

Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut

Pemilik Cap Kaki Tiga menuding Cap Badak secara sistematis melakukan permainan curang demi keuntungan sendiri.

HRS
Bacaan 2 Menit
Perseteruan Produsen Larutan Penyegar Berlanjut
Hukumonline

Pengadilan Niaga Jakarta memang sudah memutus sengketa merek dan hak cipta larutan penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak. Namun, putusan pengadilan itu tak menghentikan perseteruan antar produsen larutan penyegar Cap Kaki Tiga yaitu Wen Ken Drug Co PTE Ltd (WKD) dengan PT Sinde Budi Sentosa (SBS), pemilik merek Cap Badak.

Sengketa baru muncul diantara kedua produsen tersebut sampai ke tudingan persaingan curang. Tudingan itu dilayangkan PT Kinocare Era Kosmetindo (KEK) sebagai penerima lisensi ekslusif WKD pada SBS.

WKD menuding SBS sengaja menghancurkan bisnis yang telah dibangun selama puluhan tahun. SBS berupaya mengacaukan dan menganggu perkembangan perdagangan dari produk Cap Kaki Tiga, khususnya larutan penyegar. Hal ini terlihat dari upaya sistematis yang dilakukan SBS.

Upaya yang dilakukan SBS adalah mengatakan produk Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga telah diganti dengan produk merek Cap Badak. Kemudian menggugat secara perdata. Tak cukup sampai pada langkah itu. SBS melaporkan KEK dan distributornya ke polisi dengan tuduhan menjual, menggunakan merek tanpa hak, dan memperdagangkan produk secara ilegal.

“Padahal, merek Cap Kaki Tiga yang beredar saat ini terdaftar secara sah di Dirjen HKI dan mendapat izin edar dari BPOM,” ucap Direktur Utama PT KEK Harry Sanusi dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Rabu (20/2).

Harry menilai tindakan SBS membuat bisnis larutan penyegar Cap Kaki Tiga menjadi payah. Laporan ke kepolisian telah membuat pedagang dan pengecer Cap Kaki Tiga ketakutan. Akibatnya, kerugian pun tak dapat dihindari.

Harry enggan menyebutkan potential lost akibat tindakan SBS. Dia berdalih SBS tidak pernah memberikan laporan produksi. Sehingga, baik WKD dan KEK tidak dapat mengetahui permintaan pasar yang sebenarnya. Akan tetapi, berdasarkan pengamatan KEK, pasar larutan penyegar Cap Kaki Tiga adalah Rp800 miliar per tahun. 

Tags:

Berita Terkait