Perbuatan Afriyani Melebihi Rasyid Rajasa
Berita

Perbuatan Afriyani Melebihi Rasyid Rajasa

Perbuatan Afriyani tak dimaafkan keluarga korban, sedangkan santunan dari keluarga Rasyid meredam amarah keluarga korban.

Oleh:
INU
Bacaan 2 Menit
Perbuatan Afriyani Melebihi Rasyid Rajasa
Hukumonline

Terdakwa kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, Rasyid Amrullah Rajasa dituntut delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama 12 bulan. Tuntutan tersebut menurut penuntut umum layak diberikan pada terdakwa karena dinilai lalai kala mengemudikan kendaraannya di jalan tol yang mengakibatkan dua orang meninggal.

Tak hanya tuntutan kurungan badan. “”Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp12 juta subsider enam bulan penjara,” papar jaksa Teuku Herman dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur kala membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (7/3).

Tim penuntut umum menyatakan, perbuatan Rasyid memenuhi semua unsur dalam dakwaan kesatu primair yaitu Pasal 310 ayat (4) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagai seorang yang sehat jasmani dan rohani, karena lalai mengendarai mobil mewah BMW hitam jenis jip nomor polisi B272HR, lalu menabrak omprengan Daihatsu Luxio nomor polisi F 1622CY hingga mengakibatkan korban meninggal.

Menurut penuntut umum, kelalaian itu terjadi karena ada rangkaian musabab sebelumnya. Rangkaian musabab itu diawali dengan sebuah pesta pergantian malam tahun baru 2013 di sebuah tempat di Kemang, Jakarta Selatan. Pesta itu dihadiri Rasyid.

Setelah pesta, Rasyid langsung mengantarkan teman wanitanya pulang di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Tanpa istirahat setelah berpesta, Rasyid langsung pulang mengendarai kendaraannya menuju rumah di sekitar Fatmawati, Jakarta Selatan melalui jalan tol Saharjo menuju Cawang untuk kemudian akan berbelok ke jalan tol menuju kawasan Fatmawati.

Hampir bersamaan, omprengan Daihatsu Luxio yang dikemudikan Frans Jonar Sirait mengangkut penumpang dari Cawang menuju Ciawi, Bogor. Mobil omprengan itu telah diubah bagian dalamnya sehingga penumpang duduk berhadap-hadapan.

Selang sepuluh menit mobil omprengan itu berjalan dari Cawang, dengan kecepatan sekira 90 km/jam, tabrakan terjadi. Mobil mewah Rasjid menabrak bagian kanan belakang mobil omprengan. Pintu mobil omprengan terbuka dan lima orang penumpang jatuh ke jalan tol.

Tags:

Berita Terkait