Disiapkan Ganti Rugi Konsumen Lintas Batas
Pasar Tunggal ASEAN 2015:

Disiapkan Ganti Rugi Konsumen Lintas Batas

Pemerintah siapkan langkah-langkah antisipatif menjelang Pasar ASEAN 2015. Sterilisasi dari produk ilegal perlu dilakukan.

Oleh:
FNH
Bacaan 2 Menit
Disiapkan Ganti Rugi Konsumen Lintas Batas
Hukumonline

Pasar tunggal ASEAN sudah di depan mata. Pada 2015 mendatang, kawasan pasar tunggal akan berlaku. Pasar domestik Indonesia kemungkinan besar akan dibanjiri produk-produk luar negeri, terutama yang berasal dari negara-negara anggota ASEAN. Sebelum pasar tunggal ASEAN berlaku pun, pasar domestik sudah dibanjiri produk luar negeri.

Nasib konsumen menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian pemerintah menjelang pasar tunggal ASEAN. Dirjen Industri Kecil dan Menengah Kementerian Perindustrian, Euis Saedah, mengatakan, Pemerintah akan mengambil langkah-langkah penting untuk menyelamatkan konsumen. Bukan hanya konsumen domestik, tetapi juga konsumen luar negeri. "Ada upaya-upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," katanya kepada hukumonline, Kamis (07/3).

Salah satu mekanisme yang dipersiapkan Pemerintah adalah kemungkinan mengajukan ganti rugi konsumen lintas negara. Lalu lintas barang antarnegara memungkinkan terjadi keluhan konsumen di satu negara terhadap produk negara lain. Kepala Sub Direktorat Masyarakat Ekonomi ASEAN II Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Darsem Lumban Gaol mengatakan, keluhan konsumen terkait pasar tunggal ASEAN 2015 sedang disiapkan, termasuk keluhan antar batas. “Kalau mekanisme ganti rugi konsumen lintas perbatasan bisa diajukan di www.aseanconsumer.org," ujarnya.

Sayang, Darsen tak menjelaskan bagaimana mekanisme ganti rugi lintas perbatasan itu dijalankan. Euis juga tidak merinci langkah-langkah apa yang sedang dipersiapkan pemerintah. Namun Kementerian Perindustrian telah memperkenalkan program Gorengan Sehat. Program ini menekankan pada pemahaman produsen dalam negeri agar tidak sembarangan menggunakan minyak goreng. Tujuannya antara lain agar kenyamanan konsumen asing tidak terganggu karena produk Indonesia. Program ini akan disosialisasikan kepada pelaku  Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia.

Untuk melindungi konsumen dalam negeri, salah satu langkah yang dipertimbangkan pemerintah adalah penerapan non-tariff barrier dengan menggunakan para-tarif. Melalui model para-tarif, yang dikenakan tarif bukan barangnya. Yang dikenakan, misalnya, adalah buka kunci kontainer. Untuk non-tariff barrier pemerintah akan menerapkan kewajiban, antara lain, label halal. Untuk melindungi konsumen dari makanan impor yang berbahaya, kata Euis, akan ada aturan setiap makanan harus bebas dari bahan-bahan yang sudah ditentukan.

Kesiapan Industri

Koordinator Harian Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, mengatakan persoalan perlindungan konsumen sangat bergantung pada kesiapan industri dalam negeri bersaing dengan produk luar negeri.

Menurut Sudaryatmo, di satu sisi pasar tunggal ASEAN 2015 akan memberikan keuntungan kepada konsumen karena memiliki banyak pilihan, apalagi jika pilihan tersebut tersedia dalam harga yang murah dan kualitas yang baik. Tetapi, di sisi lain, jika industri dalam negeri tak mampu bersaing dengan produk luar, maka dipastikan konsumen akan merugi.

"Konsumen rugi kalau industri dalam negeri tidak bisa bersaing. Karena tidak semua orang mempunyai kemampuan membeli produk luar. Jika industri dalam negeri bangkrut, masyarakat jadi tak punya pilihan," katanya kepada hukumonline.

Sudaryatmo berharap pemerintah menyiapkan langkah-langkah agar konsumen tetap loyal membeli produk dalam negeri. Misalnya, memastikan jaminan ketersediaan produk lokal. Atau, memperkuat kesadaran konsumen untuk mengkonsumsi produk lokal.

Bisa juga membuat instrumen standarisasi produk sehingga Indonesia tidak dijadikan objek pasar. "Yang terpenting, pemerintah harus bisa mengontrol pasar domestik dan memastikan Indonesia steril dari produk-produk ilegal," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait