Hakim Gugurkan Gugatan Batavia Air
Berita

Hakim Gugurkan Gugatan Batavia Air

“Motivasinya bukan untuk mencari budel pailit”.

HRS
Bacaan 2 Menit
Hakim Gugurkan Gugatan Batavia Air
Hukumonline

Nasib nahas kembali menimpa PT Metro Batavia. Setelah dinyatakan pailit di Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, gugatan pengelola maskapai Batavia Air itu terhadap CIT Aerospace juga dinyatakan gugur. Penyebabnya, kurator yang mengurus budel pailit Metro Batavia tak pernah menghadiri sidang meskipun sudah dipanggil secara patut.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan Metro Batavia gugur. Konsekuensinya gugatan Metro Batavia yang diajukan pada November 2012 terhadap CIT Aerospace dicabut. “Memutus mencabut gugatan perkara nomor41/PDT.G/2012 dan No. 344/PDT.G/2012,” ucap ketua majelis hakim Purwono Edi Santosa, Senin (25/3).

Dalam pertimbangan, majelis merujuk pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Intinya, pasal ini menentukan tergugat berhak meminta gugatan debitur digugurkan jika kurator tak memenuhi pangilan sidang. Jika hal ini tidak dimohonkan maka perkara dapat diteruskan antara debitur dan tergugat di luar tanggungan harta pailit.

Kuasa hukum CIT Aerospace Yusfa Perdana mengatakan putusan majelis telah sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan. Ia berdalih PT Metro Batavia (dalam pailit) tidak pernah menghadiri persidangan atas perkara yang diajukannya sendiri. Sedangkan tergugat selalu menghadiri agenda persidangan. Melihat kondisi ini, CIT Aerospace meminta kepada majelis agar perkara ini digugurkan. Dan, permohonan diterima majelis.

Meskipun telah dicabut, CIT Aerospace tetap terhitung sebagai kreditor perusahaan pengelola pesawat terbang Batavia Air tersebut. Sebagai kreditor, CIT Aerospace telah mengajukan tagihan sebanyak AS$8.270.280,47 untuk dua pesawat, yaitu A320-200 MSN 710 dan A320-200 MSN 1676. Namun, setelah diverifikasi, PT Metro Batavia (dalam pailit) hanya mengakui tagihan senilai AS$1.973.419,87. “Padahal tagihan yang diajukan SIT berdasarkan pada perjanjian kedua belah pihak (Aircraft Lease Agreement, red),” ucap Yusfa usai persidangan, Senin (25/3).

Terpisah, kurator kepailitan Metro Batavia, Turman M Panggabean, mengatakan tidak mengetahui pencabutan perkara. Kendati demikian, Turman mengatakan untuk tidak terlalu mempersoalkan, karena ia menduga tujuan pengajuan gugatan adalah untuk menahan dua pesawat tersebut tidak ditarik oleh perusahaan asal Singapura itu. “Motivasinya bukan untuk mencari budel pailit,” tutur Turman ketika dihubungi hukumonline via telepon.

Terkait selisih jumlah tagihan yang jauh berbeda, Turman mengatakan kurator akan bertemu dengan CIT Aerospace untuk membicarakan persoalan ini. Kurator akan memverifikasi tagihan tersebut. Namun, Turman menolak tegas jika perbedaan tersebut lantaran kurator yang menentukan jumlah tagihan setelah diverifikasi.

Tags:

Berita Terkait