Luthfi Hasan Dijerat Pencucian Uang
Berita

Luthfi Hasan Dijerat Pencucian Uang

Pengacara tersangka menilai KPK terburu-buru.

Oleh:
NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Luthfi Hasan Dijerat Pencucian Uang
Hukumonline

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq menyusul rekannya, Ahmad Fathanah, ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dugaan tersebut berdasarkan pengembangan penyidikan kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, penyidik menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU sejak 25 Maret 2013. Luthfi diduga mengalihkan, mengubah bentuk, mentransfer, menyembunyikan, menyamarkan asal-usul, atau menerima penempatan harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.

Pasal sangkaan pada Luthfi adalah Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selanjutnya, penyidik akan memeriksa saksi-saksi terkait dugaan TPPU Luthfi. “Penyidik juga sedang melakukan asset tracing,” kata Johan, Selasa (26/3).

Apabila proses asset tracing sudah selesai, penyidik tentu akan menyita aset-aset Luthfi terkait TPPU. Penyitaan juga sempat dilakukan terhadap tersangka Fathanah. Awal Maret lalu, penyidik telah menyita mobil Toyota FJ Cruiser, Alphard, Prado, dan Mercedes Benz milik Fathanah yang diduga dibeli dari hasil tindak pidana.

Namun, pengacara Luthfi, Zainudin Paru menganggap dalam kasus suap impor daging sapi tidak ada uang atau barang yang diterima Luthfi. KPK dinilai “salah kamar” karena bergeser dari dugaan suap impor sapi ke TPPU. “Belum ada peristiwa hukum yang mengarah ke TPPU. Itu terburu-buru dan jauh dari fakta sebenarnya,” ujarnya.

Zainudin mengatakan, tim pengacara akan mempertanyakan langkah KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka TPPU. Selama pemeriksaan, KPK sudah menanyakan mengenai aset-aset yang dimiliki Luthfi. Seharusnya, masalah aset sudah selesai karena semua masuk dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

Ketika ditanyakan mengenai mobil FJ Cruiser milik Luthfi, Zainudin menegaskan kliennya membeli mobil tersebut dengan uang pribadi yang disimpan dari penghasilan selama menjabat sebagai anggota dewan sejak 2004. Luthfi membeli mobil FJ Cruiser secara tunai dengan memberikan uang sebesar AS$50 ribu kepada Fathanah.

Tags:

Berita Terkait