‘Coffee Morning’, untuk Satukan Pemahaman Hakim
Berita

‘Coffee Morning’, untuk Satukan Pemahaman Hakim

Meniru konsep di Belanda.

ALI
Bacaan 2 Menit
‘Coffee Morning’, untuk Satukan Pemahaman Hakim
Hukumonline

Sejumlah hakim MA –baik hakim agung maupun hakim ad hoc tipikor- yang tergabung dalam kamar pidana berkumpul di Ruang Wirjono, MA. Mereka beradu argumen seputar penerapan hukum mengenai uang pengganti dalam kasus korupsi. Di akhir rapat, kesimpulan pun akhirnya tercapai.

Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar mengatakan pertemuan yang digelar untuk menyamakan persepsi di kalangan para hakim MA ini bertujuan untuk menghindari disparitas (perbedaan) putusan dalam perkara-perkara yang mirip.

“Ini dilakukan agar kami memiliki persepsi yang sama untuk dijadikan pedoman ketika hakim memutus perkara yang serupa. Pertemuan ini akan dilaksanakan secara rutin,” ujarnya di Gedung MA, Selasa (2/7).

Pertemuan ini tidak hanya dihadiri oleh para hakim MA di kamar pidana. Artidjo juga mengundang beberapa penegak hukum seperti dari Kejagung, UKP4, hingga aktivis LSM. Pertemuan ini juga digelar terbuka kepada pers sehingga wartawan bisa melihat perdebatan-perdebatan di rapat tersebut.

Artidjo menjelaskan hasil kesepakatan dalam pertemuan ini mengenai uang pengganti akan disampaikan ke Ketua MA untuk dijadikan Peraturan MA yang kelak ditaati oleh semua hakim.

“Dalam pertemuan selanjutnya, kami akan membahas tentang pasal korporasi dalam kasus korupsi,” ungkapnya. Hakim Agung Surya Jaya diminta untuk menyiapkan presentasi seputar masalah ini.

Lalu, bagaimana dengan independensi hakim ketika memutus? Bila harus mematuhi hasil keputusan ini, apakah tidak melanggar independensi hakim?

Tags:

Berita Terkait